Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

Pemerintah Minta KPPU Investigasi Distribusi Film Impor

Tribunnews.com - Minggu, 20 Februari 2011 16:58 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Pemerintah Minta KPPU Investigasi Distribusi Film Impor
TRIBUNJOGJA.COM
Film Green Hornet dan The American 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mencuatnya wacana penarikan fim asing di Indonesia membuat pemerintah angkat bicara. Pemerintah beranggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu turun tangan dan menginvestigasi pengadaan film impor, termasuk soal distribusi film impor di Tanah Air.

Demikian dikemukakan Deputi Menteri Koordiantor(Menko) Perekonomian, Edy Putra Irawady, ketika dikonfirmasi Tribunnews.com dari Jakarta, Minggu (20/02/2011).

"Banyak masalah persaingan usaha ini yang perlu kita benahin agar surplus ekonomi masyarakat jangan terdistorsi terus," kata Edy Putra.

Diberitakan sebelumnya, Motion Picture Associated (MPA) mewakili sejumlah perusahan film asing sudah resmi menarik semua film asing yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia.

Ini menyusul keputusan pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai serta BKF Kementerian Keuangan yang memberlakukan ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor (asing)

Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor disebutkan bea masuk film sebesar 5-15 persen dimana dalam aturan ini dibedakan antara tarif berdasarkan jenis, ukuran, serta bahan film impor.

Pemerintah, menurut Edy Putra, menegaskan kebijakan bea masuk (BM) bagi film impor tetap akan diberlakukan.

"Kebijakan BM itu sudah tepat, baik dari sisi mendorong industri film nasional, maupun revenue," kata Edy Putra.

Dia mengatakan, sebelum keluar aturan itu sudah dikaji melibatkan banyak stakholders. "Jadi soal BM ini, nggak perlu dipermasalahkan, tetap aja dilaksanakan," kata dia.

Kendati demikian, dia menegaskan perlu juga dilakukan audit investigasi mulai dari pungutan-pungutan seperti bea masuk, PPN (pajak pertambahan nilai), dan pajak penghasilan (PPh) impornya, pajak tontonan (hak pemda), PPH badan importir dan pengusaha bioskop, dan sebagainya.

Penulis: Hasanudin Aco  |  Editor: Anwar Sadat Guna
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup