Jumat, 22 Agustus 2025

Sidang Gugatan Pemegang Saham MNC Digelar

PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Abdul Malik, pemilik saham public PT Media Nusantara Citra (MNC).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-inlihat foto Sidang Gugatan Pemegang Saham MNC Digelar
TRIBUNNEWS.COM/ANWAR SADAT
Siaran MNCTV
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Abdul Malik, pemilik saham public PT Media Nusantara Citra (MNC).

Pihak tergugat dari perkara yang didaftarkan dengan No Registrasi 29/PDT/G/ 2011/PN Jakpus itu antara lain pemilik MNC Harry Tanoesoedibjo, Vice President Director MNC Rosano Barack, Irman Gusman (Ketua DPD), Widya Poernama (mantan Dirut Pertamina). Serta  Danareksa Sekuritas, underwriter MNC saat IPO Perseroan.

"Semua pihak-pihak ini terkait dengan proses IPO MNC," ujar Ori Setianto, pengacara Abdul Malik  usai persidangan di PN Jakpus, Selasa (22/2/2011).

Ori mengatakan, inti materi gugatan yang dilayangkan karena saat MNC go public, ternyata pihak direksi dan komisaris tidak membuka informasi sejujurnya dalam prospectus mengenai sengketa perusahaan dengan PT CTPI.

"Padahal mereka sudah menerima somasi dan menunjuk lawyer. Namun mereka sengaja tidak mencantumkannya dalam prospectus. Anehnya, ada masalah somasi pihak lain yakni sengketa perburuhan dimasukkan. Tapi mengapa mengenai sengketa TPI tidak dicantumkan," ujar Ori.

Padahal menurut Ori, dalam UU pasar modal dijelaskan bahwa pihak yang melakukan penawaran umum harus membuka informasi sejujur-jujurnya sehingga, public bisa memutuskan akan membeli saham atau tidak.

"Intinya, kami ingin majelis hakim dalam persidangan ini membatalkan proses go public karena sejak awal cacat  karena mereka sengaja tidak mencantumkan masalah perusahaan dengan sejujurnya," tegas Ori.

Namun sidang yang dipimpin majelis hakim Pramodana Kusumaatmaja, SH ditunda karena sidang hanya menghadirkan 12 pihak tergugat. Majelis hakim meminta agar semua pihak tergugat dihadirkan dalam sidang berikutnya yang rencananya digelar 3 pekan mendatang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan