Suami Bupati Karanganyar Divonis 5 Tahun 10 Bulan
Suami Bupati Karanganyar yakni Tony Haryono divonis 5 tahun dan 10 bulan penjara.
Editor:
Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Suami Bupati Karanganyar yakni Tony Haryono divonis 5 tahun dan 10 bulan penjara. Suami dari Bupati Rina Iriani ini dinyatakan terlibat korupsi proyek dana rehabilitasi dan pembangunan bersubsidi di Griya Lawu Asri (GLA), Karanganyar.
Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2011).
Selain memvonis hukuman penjara, hakim juga menghukum Tony membayar denda Rp 300 juta. Sebelumya, dalam sidang 9 Februari lalu tim Jaksa Penuntut Umumj (JPU) menuntut Tony hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena merugikan negara Rp 20,1 miliar.
Tony Haryono menjabat dewan pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar, yang menjadi pengembang dan pemasar Perumahan GLA Karanganyar. Proyek tersebut dibiayai oleh Kementerian Perumahan Rakyat, yang dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan korupsi sebesar Rp 20,1 miliar.
Menanggapi vonis majelis hakim, Tony menyatakan pikir-pikir. Selama persidangan, Tony didampingi tim adkovat, termasuk Yasir Basuki SH.