TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
JAM Pidsus: Sebentar Lagi Perkara Sisminbakum Final
Tribunnews.com - Jumat, 4 Maret 2011 15:42 WIB

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra.
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menyatakan perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo akan selesai dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi perkara Sisminbakum final," kata M Amari usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Amari mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita yang menyatakan lepas dari segala tuntutan pidana dan tidak ada kerugian negara dalam proyek sistem online pendaftaran badan hukum itu.
Namun Amari menegaskan Kejaksaan Agung yakin bahwa kerugian negara dalam pengadaan Sisminbakum. Hal itu merunut kepada putusan kasasi terhadap terpidana mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohannes Waworuntu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menyatakan perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo akan selesai dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi perkara Sisminbakum final," kata M Amari usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Amari mengatakan saat ini pihaknya masih mengkaji putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita yang menyatakan lepas dari segala tuntutan pidana dan tidak ada kerugian negara dalam proyek sistem online pendaftaran badan hukum itu.
Namun Amari menegaskan Kejaksaan Agung yakin bahwa kerugian negara dalam pengadaan Sisminbakum. Hal itu merunut kepada putusan kasasi terhadap terpidana mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohannes Waworuntu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011. Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

