Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

Kubu Yusril: Pernyataan Jampidsus Sikap Pribadi Bukan Institusi

Tribunnews.com - Sabtu, 5 Maret 2011 05:11 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Kubu Yusril: Pernyataan Jampidsus Sikap Pribadi Bukan Institusi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
BACAKAN PERMOHONAN - Pemohon pengujian UU No 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, Yusril Ihza Mahendra, membacakan permohonannya di depan Majelis Hakim Konstitusi, Senin (1/11/2010), 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Jampidsus M Amari bahwa Kejaksaan Agung tetap percaya bahwa Sisminbakum di masa Yusril menjadi Menteri Kehakiman dan HAM merugikan negara mendapat reaksi dari Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong.

"Pernyataan Amari itu jelas menggambarkan sikap pribadinya dan bukan sikap resmi lembaga Kejaksaan Agung" tegas Jurhum kepada media malam ini (4/3/2011).

Sehari sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief sudah menyatakan terbuka peluang untuk menghentikan kasus Sisminbakum, tergantung hasil telaah atas putusan Romli Atmasasmita yang menyatakan dalam perkara Sisminbakum tidak ada kerugian negara dan unsur melawan hukum.

"Amari selalu saja ingin menunjukkan sikapnya  beda  dengan sikap Jaksa Agung dan nampak ingin jalan sendiri," kata Jurhum.

Amari, kata Jurhum, merujuk pada putusan Yohanes yang menyatakan ada unsur kerugian negara, padahal  putusan MA yang belakangan tentang Romli yang harus dijadikan pegangan. Jurhum menjelaskan, Jampidsus Amari sepertinya tidak memahami bahwa semua yang diduga terlibat dalam kasus Sisminbakum didakwa bersama-sama, walau penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Dalam kasus seperti itu, lanjutnya, kalau ada satu yang dibebaskan maka, semua harus dibebaskan.

Jaksa Agung Basrief mengakui hal ini.

"Kalau ada satu yang lolos, maka itu akan mempengaruhi yang lain" kata Basrief beberapa waktu yang lalu.

Jurhum menambahkan, Yohanes dan Samsudin Manan Sinaga kini sedang mengajukan PK berdasarkan novum putusan Romli.

"Kalau nanti MA menerima PK dan keduanya dibebaskan, maka bagaimana dengan nasib Yusril, kalau Amari tetap ngotot ingin melimpahkan perkaranya ke pengadilan?" ujar Jurhum.

Karena itu, Jurhum mengingatkan agar Amari jangan melihat kasus Yusril sebagai kasus kepentingan pribadinya, mengingat Amari yang dulu menyatakan Yusril sebagai tersangka."

Amari harus bersikap obyektif karena menyangkut nasib seseorang. Jangan bicara soal percaya atau tidak percaya ada unsur kerugian negara. Ini soal fakta hukum yang  harus dilihat secara obyektif, bukan soal percaya atau tidaj percaya" kata Jurhum menegaskan.

Jurhum berharap, minggu depan Kejaksaan Agung dapat mengambil keputusan yang bijak berdasarkan atas fakta-fakta dan pertimbangan hukum yang obyektif untuk menghentikan penuntutan kasus Sisminbakum yang melibatkan Yusril.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup