TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Kejaksaan Agung Segera Tentukan Sikap untuk Yusril
Tribunnews.com - Senin, 7 Maret 2011 21:35 WIB

TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Jaksa Agung Basrief Arief
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
Laporan wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menentukan sikap terkait status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan saat ini pihaknya masih menelaah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Romli Atmasasmita. Putusan tersebut menjadi pertimbangan bagi status Yusril dan Hartono.
"Dalam rangka menelaah putusan romli dan hampir rampung dan kita akan menentukan sikap karena ada kaitan semua. Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujarnya
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011.
Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menentukan sikap terkait status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan saat ini pihaknya masih menelaah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Romli Atmasasmita. Putusan tersebut menjadi pertimbangan bagi status Yusril dan Hartono.
"Dalam rangka menelaah putusan romli dan hampir rampung dan kita akan menentukan sikap karena ada kaitan semua. Insya Allah dalam waktu dekat ini," ujarnya
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo telah lengkap sejak Januari 2011.
Namun salah satu tersangka Romli Atmasasmita dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan tersangka lainnya Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi MA. Perbedaan kedua putusan tersebut membuat Kejaksaan Agung mengkaji kembali berkas perkara tersebut.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

