TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Televisi Dilarang Live Sidang Perdana Perampokan CIMB Niaga
Tribunnews.com - Senin, 28 Maret 2011 08:53 WIB

Perampok beraksi di Bank CIMB Niaga, (18/8/2010).
Ingat, jangan ada live yang menyiarkan sidang nanti ya
Jonny Sihombing, Humas PN Medan
Berita Terkait: Perampokan Bank Niaga Medan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jonny Sihombing, mengatakan, PN Medan melarang stasiun televisi swasta atau pemerintah melakukan siaran langsung sidang perdana kasus perampokan Bank CIMB Niaga.
"Ingat, jangan ada live yang menyiarkan sidang nanti ya," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus teroris dianggap bisa mengancam keselamatan, sehingga penanganan perkaranya berbeda dengan kasus kasus persidangan lainnya. Namun ketika ditanyakan soal pengamanan khusus untuk hakim, Jonny mengaku tidak ada.
Katanya, PN Medan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, untuk menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan. "Berapa personel keamanan, saya belum bisa memastikan karena semua itu harus disesuaikan dengan kondisi yang ada," ujarnya.
Jonny mengatakan, sidang kasus teroris digelar pada Selasa dan Kamis, agar penanganannya efisien dan efektif, termasuk pengamanan. "Majelis hakim yang sudah dibentuk untuk sidang perdana enam hingga delapan majelis. Semua sudah dibentuk dan seluruh hakim di PN Medan dilibatkan dalam penanganan sidang ini," ujarnya.
Jonny menambahkan, untuk sidang kasus teroris ini, pihaknya juga sudah mempersiapkan ruang sidang. Enam ruang sidang di PN Medan akan dipakai. Sebanyak 13 berkas kasus teroris sudah masuk ke PN Medan, melalui Kejati Sumut. (*)
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jonny Sihombing, mengatakan, PN Medan melarang stasiun televisi swasta atau pemerintah melakukan siaran langsung sidang perdana kasus perampokan Bank CIMB Niaga.
"Ingat, jangan ada live yang menyiarkan sidang nanti ya," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus teroris dianggap bisa mengancam keselamatan, sehingga penanganan perkaranya berbeda dengan kasus kasus persidangan lainnya. Namun ketika ditanyakan soal pengamanan khusus untuk hakim, Jonny mengaku tidak ada.
Katanya, PN Medan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, untuk menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan. "Berapa personel keamanan, saya belum bisa memastikan karena semua itu harus disesuaikan dengan kondisi yang ada," ujarnya.
Jonny mengatakan, sidang kasus teroris digelar pada Selasa dan Kamis, agar penanganannya efisien dan efektif, termasuk pengamanan. "Majelis hakim yang sudah dibentuk untuk sidang perdana enam hingga delapan majelis. Semua sudah dibentuk dan seluruh hakim di PN Medan dilibatkan dalam penanganan sidang ini," ujarnya.
Jonny menambahkan, untuk sidang kasus teroris ini, pihaknya juga sudah mempersiapkan ruang sidang. Enam ruang sidang di PN Medan akan dipakai. Sebanyak 13 berkas kasus teroris sudah masuk ke PN Medan, melalui Kejati Sumut. (*)
Editor: Harismanto | Sumber: Tribun Medan
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Regional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

