Minggu, 28 Desember 2025

Kubu Nurdin Halid Serahkan Barang Bukti CD ke Polri

Rekaman pernyataan Mukadar di acara talkshow "Barometer" SCTV dijadikan alat bukti pada laporan Nurdin dan Besoes di Bareskrim Polri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurdin Halid dan Nugraha Besoes tak main-main untuk memidanakan Ketua Persebaya 1927, Saleh Iskandar Mukadar. Rekaman pernyataan Mukadar di acara talkshow "Barometer" SCTV dijadikan alat bukti pada laporan Nurdin dan Besoes di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/4/2011). Rekaman gambar pernyataan Mukadar disiarkan pada 30 Maret 2011 lalu.

"Ada (barang bukti). Rekaman Compact Disk saat Pak Saleh ngomong di Barometer itu. Full dari awal," ujar Kuasa Hukum Nurdin dan Besoes, Sitor Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/4/2011).

Dia menjelaskan, laporan terhadap Mukadar ini atas nama PSSI, kendati pemerintah telah membekukan kepengurusan PSSI pada Selasa (5/4/2011), kemarin.

Dalam surat pelaporan Nomor TBL/127/IV/2011/Bareskrim, Mukadar dianggap melanggar Pasal 310 dan 335 KUH-Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Sitor menjelaskan, kliennya tersinggung dengan apa yang disampaikan Mukadar di acara talkshow itu, bahwa keberadaan PSSI ditujukan untuk kepentingan Pemilihan Presiden 2014 dan sepakbola Indonesia hanya dimainkan oleh tiga petinggi PSSI, yakni Nurdin Halid, Nugraha Besoes dan Nirwan Bakrie.

"Bahwa pemain sepakbola hanya tiga orang, bukan 11 orang. Itu yang terjadi di Indonesia. Itu kata dia. Saya tidak tahu rumus apa yang dipegunakan dia sehingga dia punya statement seperti itu. Bahwa permainan sepakbola itu hanya dipermainkan tiga orang itu. Yang dimaksud tiga orang itu, adalah
ketua, sekjen dan wakil ketua," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Arsenal
18
13
3
2
33
11
22
42
2
Man. City
18
13
1
4
43
17
26
40
3
Aston Villa
18
12
3
3
29
19
10
39
4
Liverpool
18
10
2
6
30
26
4
32
5
Chelsea
18
8
5
5
30
19
11
29
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved