Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Difinalisasi
Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana mengatakan rancangan Instruksi Presiden tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi bakal
Penulis:
M. Ismunadi
Editor:
Johnson Simanjuntak

"Mungkin masih finalisasi jadi barangkali belum bisa, baru jumat, jumat kami akan menyampaikan ke pak wapres dari hasil rapat terakhir ya karena beberapa masukan haus digabung, intinya kita akan finalisasi yang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi," ungkap Armida saat ditemui usai rapat di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Rapat pembahasan rancangan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dipimpin langsung Wapres Boediono. Selain Armida, turut hadir dalam rapat tersebut menteri KIB II lainnya. Mereka antara lain Menko Polhukam, Menkeu, Menpan RB, Menteri BUMN, Kepala BPKP, Kapolri, Wakil Jaksa Agung, Irwasum Polri, Kepala UKP4, serta Sesmen Sekab.
Armida mengatakan dalam Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dititikberatkan pada pencegahan. Selain itu ada pula penindakan, harmonisasi peraturan pengambalian aset, serta kerjasama internasional. Khusus pencegahan, Armida menyebutkan tanggung jawab itu ada kelompok-kelompok institusi penegak hukum.
"Artinya penguatan kapasitas dari kelembagaan dan institusi penegak hukumnya, ada Kapolri, Ada kejaksaan, ada KPK," tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat mengatakan rencana aksi dalam rancangan Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sudah meliputi 45 langkah. Perinciannya, tutur Yopie, ada 31 langkah bidang pencegahan, lima langkah bidang penindakan, empat langkah bidang legislasi, tiga bidang pengembalian aset, satu bidang kerjasama internasional, dan satu bidang pelaporan.
"Rencana aksi ini belum final dan akan bertambah lebih banyak lagi. Sebab, rapat Rabu siang itu juga membahas berbagai usulan tambahan rencana aksi yang akhirnya diterima dan masuk ke dalam draf," ujar Yopie saat ditemui di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (13/4/2011).
Yopie menjelaskan tambahan-tambahan rencana aksi ini merupakan hasil koordinasi antara Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Sebagian usulan juga berasal dari rapat-rapat pemantauan Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, yang juga dipimpin Wapres.