Hotman: MNC Tetap Pemegang Saham PT CTPI
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap tidak mempengaruhi dan berakibat hukum apapun terhadap kepemilikan saham PT Cipta TPI
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT MNC, Hotman Paris Hutapea menegaskan PT MNC masih pemegang saham PT Cipta TPI menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut). Putusan terkait PT Cipta TPI itu, tidak mempengaruhi dan berakibat hukum apapun terhadap kepemilikan saham PT Cipta TPI.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tidak pernah menghukum PT MNC untuk menyerahkan 75 persen saham di PT Cipta TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana.
"Bahkan PT MNC tidak digugat atau bukan pihak dalam perkara tersebut. Jadi adalah merupakan berita bohong pemberitaan bahwa seolah-olah PT MNC selaku pemilik 75 persen saham di PT Cipta TPI harus menyerahkan saham tersebut kepada Siti Hardiyanti Rukmana," ujar kuasa hukum PT MNC, Hotman Paris Hutapea dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (18/4/2011) malam.
Putusan tersebut dinilai hanya mencakup perkara yang terkait antara Mbak Tutut dengan PT Berkah selaku mantan atau pemilik lama 75 persen saham PT Cipta TPI. Sehingga tidak mempunyai dampak apapun terhadap pemilik saham sekarang (PT MNC).
Hotman menambahkan, Majelis Hakim pun dalam putusannya menyatakan, tidak boleh melaksanakan apapun apabila masih ada langkah hukum seperti Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya, seperti Peninjauan Kembali (PK).
Namun ia menilai, sekalipun 4 hingga 5 tahun lagi Mbak Tutut menang di PK, putusan PK tersebut hanya menyangkut mantan pemegang saham lama (PT Berkah).
"Lagi-lagi jelas terlihat, bahwa tidak ada ancaman hukum apapun terhadap pemilik saham sekarang (PT MNC) baik sejak putusan Pengadilan dikeluarkan, maupun 4 hingga 5 tahun lagi sekiranya ada putusan pengadilan PK," pungkasnya.