TNI Robohkan Masjid
44 Pengacara Gugat Pangdam I/BB terkait Wakaf Masjid Al Ikhlas
Sebanyak 44 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Masjid Al Ikhlas Medan, menggugat Pangdam I Bukit Barisan, Kamis (28/4/2011).
Editor:
Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 44 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Masjid Al Ikhlas Medan, menggugat Pangdam I Bukit Barisan, Kamis (28/4/2011).
Ketua tim Aldian Pinem menjelaskan, daftar gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor register 220/Pdt.G/2011/PN Medan
Ke 44 pengacara dari seluruh elemen pengacara se-kota Medan, dikatakan Aldian, sebagian telah menandatangani untuk membela hak-hak atas tanah dan bangunan Masjid Al Ikhlas.
Beberapa pengacara lainnya akan kembali dipanggil Aldian selaku ketua tim, untuk menandatangani surat kerjasama.
"Tim ini juga dibentuk tiba-tiba. Secara keseluruhan 44 pengacara telah setuju bergabung, namun baru sebagian yang menandatangani. Besok saya akan panggil lagi untuk bergabung di tim kita," ujarnya.
Dijelaskan Aldian, setelah mendaftarkan gugatannya, tim juga berencana menyampaikan surat bernomor 01/TPM-A/IV/2011, yang ditujukan kepada Panglima Kodam I/BB agar segera memberikan perlindungan kepada Masjid Al Ikhlas untuk tidak dilakukan pembongkaran.
"Memang ini tiba-tiba. Kami dapat informasi besok atau dalam waktu dekat Masjid Al Ikhlas yang berada di Jalan Jawa akan dibongkar oleh pihak pengembang atas restu Kodam. Tanda-tanda pembongkaran sudah tampak, yaitu pagar seng yang menutup masjid telah dibuka. Status masjid adalah wakaf dan tidak bisa dibongkar semena-mena," ujar Aldian saat disambangi Tribun di kantornya.