TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Yusril Minta JAM Pidsus Baru Hentikan Perkaranya
Tribunnews.com - Kamis, 28 April 2011 09:22 WIB

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, menghadiri sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2011). Yusril mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menghadirkan beberapa saksi ahli
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andi Nirwanto yang baru dilantik untuk mengentikan kasusnya.
Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Haryo Budi Wibowo menegaskan bahwa upaya JAM Pidsus akan melanjutkan kasus Sisminbakum, sah-sah saja, sejauh masih dalam ketentuan hukum yang mencerminkan keadilan. Bukan kepentingan politik apalagi sekadar ambisi atau pesanan pribadi.
Haryo menegaskan bahwa seharusnya dari dulu Kejagung segera menghentikan kasus Yusril, sebab tak pernah ditemukan bukti.
"Sejak awal kasus yang dituduhkan ke Yusril memang terkesan dipaksakan pihak kejagung. Sebab tak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat Yusril dalam kasus Sisminbakum," tulis Haryo dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/4/2011).
Karena itu, kubu Yusril berharap agar pihak Kejagung segera mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Alasannya tidak ada unsur pidana dalam kasus Sisminbakum.
“Putusan MA atas kasasi Pak Romly Atmasamita sudah jelas menyatakan tak ada unsur pidana, apalagi kerugian negara seperti yang dituduhkan selama ini. Jadi, semestinya Kejagung legowo dan jangan memaksakan kehendak, apalagi terkesan ada kepentingan pribadi ketika kasus ini ditangani jaksa M. Amari,” tegas Haryo menambahkan.
Haryo berharap agar kasus tersebut diselesaikan sesuai koridor hukum. Sehingga dapat mencerminkan keadilan. Karena itu segala kepentingan dan tekanan politik semestinya bisa dihadapi oleh Jampidusus yang baru.
Penasihat hukum Yusril Ihza Mahendra, Haryo Budi Wibowo menegaskan bahwa upaya JAM Pidsus akan melanjutkan kasus Sisminbakum, sah-sah saja, sejauh masih dalam ketentuan hukum yang mencerminkan keadilan. Bukan kepentingan politik apalagi sekadar ambisi atau pesanan pribadi.
Haryo menegaskan bahwa seharusnya dari dulu Kejagung segera menghentikan kasus Yusril, sebab tak pernah ditemukan bukti.
"Sejak awal kasus yang dituduhkan ke Yusril memang terkesan dipaksakan pihak kejagung. Sebab tak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat Yusril dalam kasus Sisminbakum," tulis Haryo dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/4/2011).
Karena itu, kubu Yusril berharap agar pihak Kejagung segera mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Alasannya tidak ada unsur pidana dalam kasus Sisminbakum.
“Putusan MA atas kasasi Pak Romly Atmasamita sudah jelas menyatakan tak ada unsur pidana, apalagi kerugian negara seperti yang dituduhkan selama ini. Jadi, semestinya Kejagung legowo dan jangan memaksakan kehendak, apalagi terkesan ada kepentingan pribadi ketika kasus ini ditangani jaksa M. Amari,” tegas Haryo menambahkan.
Haryo berharap agar kasus tersebut diselesaikan sesuai koridor hukum. Sehingga dapat mencerminkan keadilan. Karena itu segala kepentingan dan tekanan politik semestinya bisa dihadapi oleh Jampidusus yang baru.
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

