TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Kejaksaan Hentikan Kasus Sisminbakum? Semua Belum Final
Tribunnews.com - Selasa, 3 Mei 2011 02:33 WIB

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jaksa Agung Basrief Arief memberikan sambutan pada pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Senin (11/4/2011). Sebanyak 26 pejabat hari ini dilantik, termasuk mantan Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, yang dilantik menjadi Kepala Biro Perencanaan
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah menyelesaikan kajian terhadap berkas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Hartono Tanoesodibyo dan Yusril Ihza Mahendra. Hasil pengkajian yang melibatkan tenaga ahli tersebut akan dibahas pada rapat pimpinan.
"Itu sudah ada kesimpulannya. Nanti akan kita bahas dalam rapat pimpinan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejasaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/2011) malam.
Seperti diketahui dalam kasus Sisminbakum Kejaksaan Agung menyatakan negara dirugikan Rp 420 miliar. Tujuh tersangka dijerat dalam kasus ini. Namun perlakukan berbeda diterima oleh tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan komisaris pengendali PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo.
Berkas kedunya belum juga dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. Hal ini terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap mantan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Admasasmita yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum.
Kejagung lalu meminta pendapat tenaga ahli, jaksa senior dan pakar hukum . Terdapat dua opsi dapat dipilih Kejaksaan dalam kasus ini. Pertama melimpahkan berkas ke Pangadilan atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Basrief mengatakan hingga kini belum memutuskan secara resmi terkait kasus tersebut.
"Tidak ada itu. Saya saja belum apa (memutuskan)," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan hal serupa. dirinya membantah bila kasus Sisminbakum akan dihentikan. Menurutnya, keputusan terhadap kasus tersebut belumlah final.
"Belum ada, belum ada, belum ada. Semuanya akan menjadi bahan pertimbangan. Karena itu kita belum bisa tentukan langkah apa yang akan kita lakukan dan akan lakukan kajian secara menyeluruh. Tapi yang diharapkan akan cepat. Masyarakat juga menunggu hasilnya," katanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah menyelesaikan kajian terhadap berkas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Hartono Tanoesodibyo dan Yusril Ihza Mahendra. Hasil pengkajian yang melibatkan tenaga ahli tersebut akan dibahas pada rapat pimpinan.
"Itu sudah ada kesimpulannya. Nanti akan kita bahas dalam rapat pimpinan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Kejasaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/2011) malam.
Seperti diketahui dalam kasus Sisminbakum Kejaksaan Agung menyatakan negara dirugikan Rp 420 miliar. Tujuh tersangka dijerat dalam kasus ini. Namun perlakukan berbeda diterima oleh tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan komisaris pengendali PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo.
Berkas kedunya belum juga dilimpahkan ke pengadilan hingga saat ini. Hal ini terkait keputusan kasasi Mahkamah Agung terhadap mantan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Admasasmita yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum.
Kejagung lalu meminta pendapat tenaga ahli, jaksa senior dan pakar hukum . Terdapat dua opsi dapat dipilih Kejaksaan dalam kasus ini. Pertama melimpahkan berkas ke Pangadilan atau menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Basrief mengatakan hingga kini belum memutuskan secara resmi terkait kasus tersebut.
"Tidak ada itu. Saya saja belum apa (memutuskan)," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan hal serupa. dirinya membantah bila kasus Sisminbakum akan dihentikan. Menurutnya, keputusan terhadap kasus tersebut belumlah final.
"Belum ada, belum ada, belum ada. Semuanya akan menjadi bahan pertimbangan. Karena itu kita belum bisa tentukan langkah apa yang akan kita lakukan dan akan lakukan kajian secara menyeluruh. Tapi yang diharapkan akan cepat. Masyarakat juga menunggu hasilnya," katanya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

