TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
IPW Desak Kejagung Limpahkan Kasus Sisminbakum ke Pengadilan
Tribunnews.com - Kamis, 12 Mei 2011 06:37 WIB

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, menghadiri sidang uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2011). Yusril mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menghadirkan beberapa saksi ahli
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung agar secepatnya melimpahkan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke Pengadilan. Selain itu, IPW juga mendesak Polri mencermati adanya dugaan Pidana Umum dalam kasus Sisminbakum tersebut.
"IPW mendesak berbagai elemen masyarakat maupun DPR mencermati penanganan kasus korupsi Sisminbakum agar Kejaksaan Agung tidak "bermain-main" dalam menuntaskannya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/5/2011)
Ada tiga Tuntutan IPW kepada Jaksa Agung. Pertama, menuntut Jaksa Agung segera melimpahkan kasus Sisminbakum ke Pengadilan. Alasannya, Penyidikan kasus korupsi Sisminbakum sudah P-21. Kedua, segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita.
Terkahir, menuntut agar Jaksa Agung menolak segala bentuk intervensi dan bersikap profesional serta tidak terlibat konflik kepentingan dalam menangani kasus korupsi Sisminbakum.
"Kontrol dari masyarakat luas diperlukan dlm menuntaskan kasus korupsi sisminbakum agar Kejaksaan Agung dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Hal itu diperlukan, lanjut Neta, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta Tidak terjebak dalam praktek-praktek mafia hukum
IPW meminta pelimpahan kasus korupsi sisminbakum harus dilakukan karena sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menyeret sejumlah pihak ke pengadilan untuk kasus ini antara lain bos PT SRD Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita. Kejagung terakhir tengah memeriksa intensif Hartono Tanoesodibjo dan mantan MenkumHAM Yusril Ihza Mahendra.
Neta menambahkan Kejagung harus bertindak serius untuk melawan jika ada intervensi politik dan non-hukum terhadap kasus korupsi Sisminbakum ini.
"Bagi IPW adalah tugas Kejagung untuk menuntaskan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. Untuk itu IPW mengimbau semua elemen masyarakat mencermati kasus ini dengan serius," tukasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung agar secepatnya melimpahkan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke Pengadilan. Selain itu, IPW juga mendesak Polri mencermati adanya dugaan Pidana Umum dalam kasus Sisminbakum tersebut.
"IPW mendesak berbagai elemen masyarakat maupun DPR mencermati penanganan kasus korupsi Sisminbakum agar Kejaksaan Agung tidak "bermain-main" dalam menuntaskannya," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/5/2011)
Ada tiga Tuntutan IPW kepada Jaksa Agung. Pertama, menuntut Jaksa Agung segera melimpahkan kasus Sisminbakum ke Pengadilan. Alasannya, Penyidikan kasus korupsi Sisminbakum sudah P-21. Kedua, segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita.
Terkahir, menuntut agar Jaksa Agung menolak segala bentuk intervensi dan bersikap profesional serta tidak terlibat konflik kepentingan dalam menangani kasus korupsi Sisminbakum.
"Kontrol dari masyarakat luas diperlukan dlm menuntaskan kasus korupsi sisminbakum agar Kejaksaan Agung dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Hal itu diperlukan, lanjut Neta, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta Tidak terjebak dalam praktek-praktek mafia hukum
IPW meminta pelimpahan kasus korupsi sisminbakum harus dilakukan karena sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menyeret sejumlah pihak ke pengadilan untuk kasus ini antara lain bos PT SRD Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita. Kejagung terakhir tengah memeriksa intensif Hartono Tanoesodibjo dan mantan MenkumHAM Yusril Ihza Mahendra.
Neta menambahkan Kejagung harus bertindak serius untuk melawan jika ada intervensi politik dan non-hukum terhadap kasus korupsi Sisminbakum ini.
"Bagi IPW adalah tugas Kejagung untuk menuntaskan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. Untuk itu IPW mengimbau semua elemen masyarakat mencermati kasus ini dengan serius," tukasnya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

