TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
IPW Ancam akan Praperadilankan Jaksa Agung
Tribunnews.com - Minggu, 15 Mei 2011 09:05 WIB
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini belum memutuskan nasib kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Namun jika kasus itu akan dihentikan dengan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), Indonesia Police Watch (IPW) akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Langkah ini dilakukan karena IPW menilai SKPP terhadap kasus korupsi Sisminbakum merupakan sebuah pelanggaran hukum, yang mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/5/2011).
Neta mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung mengingat berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus yang sudah P-21 penyelesaiannya,kata Neta, harus melalui pengadilan dan bukan di luar pengadilan.
"IPW mengingatkan bahwa dalam kasus yang melibatkan pimpinan KPK, Bibit Chandra, Kejaksaan Agung pernah mengeluarkan SKPP. Kemudian SKPP ini diprapradilankan pengacara OC Kaligis dan pengadilan memenangkannya," ungkapnya.
Dirinya menuturkan dalam kasus Bibit-Chandra, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan Deponering atas nama kepentingan publik. "Apakah Kejaksaan Agung akan kembali menempuh langkah serupa? Jika itu yang dilakukan Kejaksaan Agung, apa urgensinya kasus korupsi Sisminbakum dideponering atas nama kepentingan publik?," tanya Neta.
Padahal, lanjut Neta, publik sangat berharap Kejaksaan Agung bersikap konsisten dan tegas dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Oleh karenanya, IPW akan melakukan prapradilan jika kasus korupsi Sisminbakum di-SKPP. Namun, ujar Neta, IPW berharap elit-elit Kejaksaan Agung mau mendengar aspirasi publik dan belajar dari kasus SKPP Bibit Chandra.
"Agar citra lembaga penegak hukum itu tetap terjaga dan masyarakat percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung," tukasnya. (*)
"Langkah ini dilakukan karena IPW menilai SKPP terhadap kasus korupsi Sisminbakum merupakan sebuah pelanggaran hukum, yang mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/5/2011).
Neta mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung mengingat berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Kasus yang sudah P-21 penyelesaiannya,kata Neta, harus melalui pengadilan dan bukan di luar pengadilan.
"IPW mengingatkan bahwa dalam kasus yang melibatkan pimpinan KPK, Bibit Chandra, Kejaksaan Agung pernah mengeluarkan SKPP. Kemudian SKPP ini diprapradilankan pengacara OC Kaligis dan pengadilan memenangkannya," ungkapnya.
Dirinya menuturkan dalam kasus Bibit-Chandra, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan Deponering atas nama kepentingan publik. "Apakah Kejaksaan Agung akan kembali menempuh langkah serupa? Jika itu yang dilakukan Kejaksaan Agung, apa urgensinya kasus korupsi Sisminbakum dideponering atas nama kepentingan publik?," tanya Neta.
Padahal, lanjut Neta, publik sangat berharap Kejaksaan Agung bersikap konsisten dan tegas dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Oleh karenanya, IPW akan melakukan prapradilan jika kasus korupsi Sisminbakum di-SKPP. Namun, ujar Neta, IPW berharap elit-elit Kejaksaan Agung mau mendengar aspirasi publik dan belajar dari kasus SKPP Bibit Chandra.
"Agar citra lembaga penegak hukum itu tetap terjaga dan masyarakat percaya pada profesionalisme Kejaksaan Agung," tukasnya. (*)
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Harismanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

