TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
IPW Minta Polri Bantu Kejagung Tuntaskan Kasus Sisminbakum
Tribunnews.com - Minggu, 15 Mei 2011 09:07 WIB
Berita Terkait: Korupsi Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketua Presidium Indonesia Police Wach (IPW) Neta S Pane mengatakan pihaknya saat ini sedang menelusuri dugaan adanya kasus pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum. "Untuk itu IPW berharap Bareskrim Polri juga mencermati kasus ini," kata Neta dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/5/2011).
Neta mengatakan dalam testimoni, Yohanes Waworuntu terpidana kasus korupsi Sisminbakum, yang kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta pernah mengungkapkan adanya aliran dana Sisminbakum ke perusahaan lain. Disinilah, lanjut Neta, peran Polri untuk membantu Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi Sisminbakum.
"Polri bisa meminta keterangan awal dari Yohanes Waworuntu untuk membongkar dugaan pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum," imbuhnya.
Selain itu, IPW juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengontrol perkembangan kasus korupsi Sisminbakum, sehingga elit-elit Kejaksaan Agung tidak bermain-main dengan kasus ini.
Apalagi, lanjut Neta, pada 25 Juni mendatang masa cekal tersangka kasus korupsi Sisminbakum Hartono Tanoesudibjo akan berakhir. "Untuk itu IPW mengimbau Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan kasus sisminbakum ke pengadilan," tukasnya. (*)
Ketua Presidium Indonesia Police Wach (IPW) Neta S Pane mengatakan pihaknya saat ini sedang menelusuri dugaan adanya kasus pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum. "Untuk itu IPW berharap Bareskrim Polri juga mencermati kasus ini," kata Neta dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (15/5/2011).
Neta mengatakan dalam testimoni, Yohanes Waworuntu terpidana kasus korupsi Sisminbakum, yang kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta pernah mengungkapkan adanya aliran dana Sisminbakum ke perusahaan lain. Disinilah, lanjut Neta, peran Polri untuk membantu Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi Sisminbakum.
"Polri bisa meminta keterangan awal dari Yohanes Waworuntu untuk membongkar dugaan pencucian uang di balik kasus korupsi Sisminbakum," imbuhnya.
Selain itu, IPW juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengontrol perkembangan kasus korupsi Sisminbakum, sehingga elit-elit Kejaksaan Agung tidak bermain-main dengan kasus ini.
Apalagi, lanjut Neta, pada 25 Juni mendatang masa cekal tersangka kasus korupsi Sisminbakum Hartono Tanoesudibjo akan berakhir. "Untuk itu IPW mengimbau Kejaksaan Agung agar segera melimpahkan kasus sisminbakum ke pengadilan," tukasnya. (*)
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Harismanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Nasional Terbaru
TRIBUNnews.com Network
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan

