Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

Tak Ada Dasar Hukum Lanjutkan Kasus Sisminbakum

Tribunnews.com - Kamis, 2 Juni 2011 02:25 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito, Kamis (2/6/2011) mengatakan, adanya desakan agar Jaksa Agung Basrief Arief mau mengajukan PK ke MA atas kasus Sisminbakum bukanlah sesuatu yang harus ditanggapi. Menurutnya, argumentasi itu tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

"Ada baiknya, kasus Sisminbakum dihentikan. Kemudian dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan dasar tak ada alasan untuk melanjutkan kasus ini. Jaksa Agung harus tegas ambil keputusan SKPP. Kalau PK yang diambil, saya kira mengada-ada, katanya.

Terkait desakan Indonesia Police Watch (IPW) juga dari LSM lain agar kasus ini dibawa ke pengadilan, menurutnya, bukan sebuah alasan kasus ini harus dilanjutkan. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) sudah menegaskan, dana Sisminbakum bukanlah uang negara.

"Dan tak ada unsur kerugian negara. Kalau dipaksakan ke pengadilan, mana kepastian hukumnya?" katanya menegaskan.


Penulis: Rachmat Hidayat  |  Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup