- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Tak Ada Dasar Hukum Lanjutkan Kasus Sisminbakum
- KKRI: Revisi Surat Cekal Yusril Tepat
- JAM Pidsus: Sisminbakum P-21, Tinggal Pelimpahan Tahap…
- Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan…
- Yusril Nasihati Patrialis tak Pelintir Putusan MK
- Jaksa Agung Kembali Dipraperadilankan Terkait Kasus…
- Yusril Surati SBY Minta Tindak Jaksa Agung dan Menkum…
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito, Kamis (2/6/2011) mengatakan, adanya desakan agar Jaksa Agung Basrief Arief mau mengajukan PK ke MA atas kasus Sisminbakum bukanlah sesuatu yang harus ditanggapi. Menurutnya, argumentasi itu tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
"Ada baiknya, kasus Sisminbakum dihentikan. Kemudian dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan dasar tak ada alasan untuk melanjutkan kasus ini. Jaksa Agung harus tegas ambil keputusan SKPP. Kalau PK yang diambil, saya kira mengada-ada, katanya.
Terkait desakan Indonesia Police Watch (IPW) juga dari LSM lain agar kasus ini dibawa ke pengadilan, menurutnya, bukan sebuah alasan kasus ini harus dilanjutkan. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) sudah menegaskan, dana Sisminbakum bukanlah uang negara.
"Dan tak ada unsur kerugian negara. Kalau dipaksakan ke pengadilan, mana kepastian hukumnya?" katanya menegaskan.
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

