Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

Kubu Yusril Curigai ICW dan LP2TRI

Tribunnews.com - Rabu, 15 Juni 2011 08:34 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Kubu Yusril Curigai ICW dan LP2TRI
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menkumham, Yusril Ihza Mahendra. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong meminta Kejagung tidak perlu menghiraukan Febry Diansyah (ICW) dan Teuku Chandra Adiwana dari LP2TRI yang tidak bosan-bosannya mendesak Kejagung agar melakukan PK atas perkara Romli Atmasasmiota dan melimpahkan perkara Yusril dan Hartono ke pengadilan.

"Desakan mereka yang berulang-ulang mengenai masalah yang sama, membuat kami curiga bahwa ICW dan LP2TRI tidak murni lagi mendorong penegakan hukum, tetapi membawa berbagai kepentingan pihak-pihak yang berseteru di balik kasus Sisminbakum," kata Jurhum dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/6/2011).

Jumhur menyebut, ICW dan LP2TRI seperti kurang kerjaan karena terus-menerus mendesak Kejagung agar kasus Sisminbakum diteruskan ke pengadilan.

Jurhum menambahkan, sejak awal kasus Sisminbakum penuh dengan rekayasa berbagai kepentingan. Para pakar dan guru besar hukum pidana dan administrasi negara hampir semua sepakat bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Baginya, analisis yang dibuat Febry Diansyah dan Teuku Chandra hanya memutar-balikkan fakta dan mencari-cari alasan tanpa memahami hakikat persoalan. Kredebilitas dan kepakaran mereka dalam membuat analisis tak bernilai samasekali.

"Kejaksaan tidak perlu menghiraukan desakan seperti ini. Lebih baik Kejagung mempercepat penghentian perkara ini, daripada dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum" tegas Jurhum.

Jurhum tidak percaya omongan Febry bahwa Jaksa Agung Basrif mengatakan tidak pernah terpikir untuk menghentikan kasus Sisminbakum. Karena itu, dia mengharapkan agar Jaksa Agung mengklarifikasi hal ini kepada publik, agar nama Jaksa Agung tidak dicatut seenaknya oleh Febry.

"Dulu, Febry juga mengatakan bahwa anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki ikut mendesak Kejagung agar melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan. Namun omongan Febry hanyalah kebohongan belaka. Suparman membantah dia pernah  berkata seperti itu," tegas Jumhur.


Penulis: Yulis Sulistyawan  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup