Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

ICW Dianggap Salah Kaprah Soal Sisminbakum

Tribunnews.com - Kamis, 16 Juni 2011 19:27 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan Indonesia Corupption Watch (ICW) kepada Kejaksaan Agung untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dinilai salah kaprah.

"Saya rasa terkadang kawan-kawan LSM itu yang penting suara nyaring tapi tidak melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum. Kasus ini bukan hanya wacana tapi sudah ada putusan pengadilan. Persoalannya ada dimana ya, sekarang ini kan sudah di tataran hukum, sudah ada yang bersalah dan bebas," ujar akademisi hukum pidana umum, Chairul Huda, kepada wartawan, Kamis (16/06/2011).

Melanjutkan kasus Sisminbakum, dianggapnya telah keluar dari putusan dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa Sismibakum tidak memakai uang negara dan tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya. Kalau Sisminbakum dipaksakan ke pengadilan, lanjutnya, maka tidak jelas kepastian hukum dan letak kerugiannya.

"Pengadilan sudah pernah nyatakan seseorang bersalah lalu dilanjutkan dinyatakan bebas dan itu sudah ada proses hukumnya sampai MA membebaskan (Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita) karena tidak ada kerugian negara," tegasnya.

Salah seorang staf ahli Kapolri ini menandaskan lagi, perkara Sisminbakum tidak usah dibawa ke pengadilan. Dan, lebih baik bagi Kejaksaan Agung menyelesaikan perkara-perkara lain yang lebih jelas mengadung kerugian negara. ICW pun sebaiknya tidak mendorong Kejaksaan Agung menuju arah yang salah.

"Padahal, Kejaksaan Agung punya banyak PR kasus yang lebih penting dan jelas untuk diselesaikan. Jangan hal yang nyata-nyata tidak ada kerugian negara didorong-dorong dan akhirnya menghabiskan energi. Kadang kawan-kawan LSM itu yang penting suara nyaring tapi tidak melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum," katanya lagi.


Penulis: Rachmat Hidayat  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup