TKW Dipancung di Arab Saudi
Keluarga Majikan Tak Mau Maafkan Rumiyati
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menyampaikan duka sedalam-dalamnya atas meninggalnya Rumiyati, TKI asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
TRIBUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menyampaikan duka sedalam-dalamnya atas meninggalnya Rumiyati, TKI asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang dihukum pancung pada hari Sabtu (18/06/2011) di Arab Saudi. Pihaknya mengaku sudah berupaya keras, agar hukuman itu tak dilakukan.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga atas hukuman mati yang dilakukan kepada almarhumah Ruyati binti Sapubi. Kami sangat prihatin dan menyesalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut yang dilakukan Sabtu siang (18/6) di Makkah," kata Jumur melalui pernyataannya, kepada Tribunnews.com, Minggu (19/06/2011).
Dikatakan, sebelum eksekusi dilakukan, KJRI Jeddah telah berupaya keras agar almarhumah tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati itu. Namun, keluarga korban meninggal yang dibunuh dengan cara dibacok kepalanya dan ditusuk lehernya oleh almarhumah Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan.
"Dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu. Hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati. Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi Arabia," papar Jumhur.
Jumhur kemudian meminta, bagi para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi, sebaiknya jangan memaksakan diri kalau memang belum siap segala-galanya baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental, sehingga bisa menghindar dari berbagai masalah di sana.
"Selanjutnya kami juga meminta kepada masyarakat jangan mengaitkan peristiwa tersebut dengan pidato SBY di ILO, karena dalam masalah ketenagakerjaan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani Joint Statement (semacam Letter of Intent) termasuk MoU yang akan ditandatangani pada tahun ini. Peristiwa hukuman mati bagi almarhumah Ruyati adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan," kata Jumhur Hidayat.