Rabu, 19 November 2025

Laporan Lela Seret Lutfie ke Sel

Pelaporan yang dilakukan Lela Savira membuat Boris Siahaan alias Lutfie Siahaan harus didiskualifikasi dari ajang reality show BigBrother Trans TV.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan yang dilakukan Lela Savira membuat Boris Siahaan alias Lutfie Siahaan harus didiskualifikasi dari ajang reality show BigBrother Trans TV. Tidak hanya itu, ia pun harus mempertangggungjawabkan perbuatannya dijebloskan ke sel tahanan.

Lutfie dikeluarkan setelah dilaporkan Lela atas sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sepeda motor Honda Revo BK 2458 OB. Ia melanggar pasal 372 subsider 378 KUHP.

Lutfie tidak langsung ditangkap pihak kepolisian, namun olah petugas keamanan Trans TV lalu diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Kota Medan Labuan, AKP M Oktavianus yang menunggu di Mapolsek Mampang Prapatan yang lokasinya hanya berjarak 200 meter dari Studio Trans.

Seusai menjalani pemeriksaan, Minggu (19/6/2011) pukul 02.00 WIB, AKP M Oktavianus SE mengungkapkan status Lutfie masih sebagai tersangka penggelapan ranmor. Untuk sementara pihaknya menginapkan Lutfie di Polres Jakarta Selatan.

Ketika ditanya lebih lanjut, Oktavianus enggan berbagi cerita dalam pemeriksaannya. "Kan saya juga udah ngomong sama pihak Trans TV. Ke sini kan yang ngasih mandat kan pak kapolres kami di Medan, jadi saya belum berani ngomong, belum ada izin," ungkapnya.

Disinggung mengapa tidak ditahan di Polsek Mampang, ia beralasan telah berkoordinasi dengan Kapolsek, dan diminta ditahan di Polres Jaksel.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved