Gaji Ke-13 Belum Diterima Daerah
Gaji ke-13 PNS di lingkungan pemerintah provinsi Sumut dipastikan akan dicairkan pada bulan Juli 2011, meski sampai belum sampai ke daerah.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gaji ke-13 PNS di lingkungan pemerintah provinsi Sumut dipastikan akan dicairkan pada bulan Juli 2011, meski sampai sekarang pencairan ini belum sampai ke daerah. Gaji ke-13 notabanenya sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat, karena telah dianggarakan di APBN.
"Pasti dicairkan, namun hingga kini belum ada kita peroleh," kata Assisten Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut, Djaili Azwar kepada Tribun Medan melalui telepon, Minggu (3/7/2011) di Medan. Ia memastikan bahwa hingga saat itu belum ada pemberitahuan telah dicairkannya gaji yang ditunggu-tunggu itu.
Kalau seandainya sudah dicairkan, menurutnya pasti ada pemberitahuan baik di medai atau sesama PNS akan saling memberitahu. Meski demikian, Djaili mengatakan bahwa seperti biasanya gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juli.
Ia juga mengatakan meski gaji bulanan telah diterimanya, gaji ke-13 belum diterimanya. Meski demikian, pencairan gaji ke13 tidak akan bisa diganggu gugat katanya. Belum dicairkannya gaji ke-13 di jajaran sekretariat pemerintah provinsi Sumut bukan karena ada kendala atau sejenisnya.
"Tidak, tidak ada kendala. Itukan sudah terprogram, jadi tidak akan bisa diganggu gugat," katanya.