Selasa, 9 Juni 2026

Mantan Pramugari Ngaku Simpan Sabu dalam Bra

Seorang pramugari disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (14/7/2011).

Tayang:
Editor: Prawira

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (14/7/2011), menggelar sidang kasus kepemilikan narkoba, jenis sabu dengan terdakwa WR.

Mantan pramugari sebuah maskapai penerbangan yang sudah bangkrut ini, harus berurusan dengan hukum setelah pihak kepolisian mendapatkannya membawa satu klip sabu yang ia sembunyikan di dalam bra.

"Saya sembunyikan di BH (bra)," kata WR, saat memberikan keterangan.

WR ditangkap anggota Kepolisian Resort Jakarta Pusat, di kos-kosan WR di kawasan Karet, Tanah Abang. Ia digerebek saat razia dilakukan di wilayah itu pada 6 April 2011. Berat sabu yang ditemukan polisi dari WR adalah di bawah satu gram.

JPU, Harsinih mendakwa WR dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Di hadapan majelis, WR, mengaku terpaksa menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa sakitnya. Namun, saat ditanya majelis hakim apakah sudah pernah ke dokter, WR mengaku belum pernah melakukannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved