Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

Jaksa Terima Parcel Lebaran Terancam Sanksi Disiplin

Tribunnews.com - Rabu, 10 Agustus 2011 17:07 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Jaksa Terima Parcel Lebaran Terancam Sanksi Disiplin
Kompas.com
Ilustrasi parcel.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan imbauan kepada pejabat agar menghindari menerima parcel saat lebaran karena termasuk unsur gratifikasi. Lalu bagaimana dengan sikap Kejaksaan Agung bila jaksa menerima parcel ?

"Sama dengan pejabat lainya seperti himbauan KPK, ya dilarang karena termasuk gratifikasi," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy melalui pesan singkat, Rabu (10/8/2011).

Menurut Marwan, Jaksa hanya diperbolehkan menerima bingkisan lebaran yang berasal dari Kejaksaan. Dia mengaku sudah menyosialisasikan imbauan tersebut kepada para jaksa. "Kalau di ruangan pengawasan sudah terpasang pengumun dan dirumah dinas saya malah dipasang dipenjagaan," imbuhnya.

Mantan JAM Pidsus itu meminta kepada Jaksa agar mengembalikan parcel yang telah diterimanya. Bila tidak maka ancaman sanksi menunggu di depan mata.

"Kalau tidak harus diperiksa sanksi melanggar disiplin sudah dilarang kok dilanggar sanksi tergantung motif pemberian itu dan nilainya," ujarnya.


Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup