Kamis, 11 Juni 2026

Jaksa Terima Parcel Lebaran Terancam Sanksi Disiplin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan himbauan kepada pejabat agar menghindari menerima parcel

Tayang:
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan imbauan kepada pejabat agar menghindari menerima parcel saat lebaran karena termasuk unsur gratifikasi. Lalu bagaimana dengan sikap Kejaksaan Agung bila jaksa menerima parcel ?

"Sama dengan pejabat lainya seperti himbauan KPK, ya dilarang karena termasuk gratifikasi," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy melalui pesan singkat, Rabu (10/8/2011).

Menurut Marwan, Jaksa hanya diperbolehkan menerima bingkisan lebaran yang berasal dari Kejaksaan. Dia mengaku sudah menyosialisasikan imbauan tersebut kepada para jaksa. "Kalau di ruangan pengawasan sudah terpasang pengumun dan dirumah dinas saya malah dipasang dipenjagaan," imbuhnya.

Mantan JAM Pidsus itu meminta kepada Jaksa agar mengembalikan parcel yang telah diterimanya. Bila tidak maka ancaman sanksi menunggu di depan mata.

"Kalau tidak harus diperiksa sanksi melanggar disiplin sudah dilarang kok dilanggar sanksi tergantung motif pemberian itu dan nilainya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved