Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan MK

Tribunnews.com - Kamis, 11 Agustus 2011 21:13 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Yusril Telah Surati Kejaksaan Agung Terkait Putusan MK
TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO
Yusril Ihza Mahendra

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tersebut telah dikirimkan pada Rabu kemarin.

"Dalam surat tersebut kami mengutipkan berbagai pendapat MK sehubungan dengan saksi dan kewajiban penyidik untuk memanggil saksi yang menguntungkan yang diminta tersangka dalam proses  pemeriksaan," ujar Maqdir dalam rilisnya, Kamis (11/8/2011)

Dalam surat tersebut, Maqdir mengingatkan bahwa menurut MK, Kejaksaan Agung selama ini telah salah memahami hukum, khususnya Pasal-Pasal KUHAP terkait dengan saksi, sehingga pemahaman itu dinilai MK inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945.

Maqdir juga meminta kepada Jaksa Agung, sesuai dengan kewenangannya, memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung untuk segera memanggil SBY dan Megawati untuk didengar keterangannya dalam penyidikan kasus Sisminbakum.

"Kami juga segera menyerahkan point-ponit pertanyaan sebagai pedoman Kejagung dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut, mengingat keduanya adalah saksi yang kehadirannya diminta oleh tersangka," ujarnya.

Ditanya apakah dia yakin Kejagung akan memanggil SBY dan Mega, Maqdir mengatakan itu adalah konsekuensi logis dari putusan MK. Hal yang sama dikatakan Maqdir, jika Kejaksaan Agung memanggil keduanya, mereka mau hadir atau tidak, semuanya akan menjadi penilaian rakyat, karena keduanya adalah pemimpin.

Kalau sudah dipanggil Kejagung berdasarkan putusan MK mereka tidak mau datang, ya itu risiko mereka sendiri. "Sebagai pemimpin, mestinya sikap mereka tidak begitu" kata Maqdir. "Apalagi bulan Juli yang lalu, SBY baru saja berpidato di Istana Merdeka mengajak semua pihak supaya mematuhi putusan MK. Bahkan SBY berjanji dirinya akan menjadi orang pertama yang akan selalu patuh pada putusan mahkamah itu," pungkasnya.


Penulis: Ferdinand Waskita  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup