Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

Syamsul Arifin Menangis Terima Vonis

Tribunnews.com - Senin, 15 Agustus 2011 16:22 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Syamsul Arifin Menangis Terima Vonis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara non aktif, Syamsul Arifin, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis, Senin (15/8/2011). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap Syamsul Arifin penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta karena bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM - HAMPIR dua jam lamanya Syamsul Arifin berdiam di atas kursi roda. Mendengarkan kata demi kata yang dirangkai menjadi sebuah hukuman, Syamsul sesekali terkantuk.

Syamsul tersentak saat hakim mulai menyebut kalimat ini: "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan enam bulan".

Menghela nafas panjang, Syamsul tertunduk. Perlahan, kedua matanya digenangi air. Bergerak spontan, Syamsul menengadahkan kepalanya ke atas menahan jatuhnya air tersebut. Kedua katup bola matanya bergerak cepat naik turun.

Reaksi spontan itu tak cukup mampu menghapus air mata dari kedua bola mata Syamsul. Mantan Bupati Langkat itu mengangkat kedua tangannya. Tujuannya jelas, dia ingin jari-jari tangannya menghapus air mata.

Kegiatan itu dilakukan Syamsul hingga tiga kali. Alhasil, matanya pun memerah. Beruntung bagi tim dokter, kerapuhan itu tak sampai mempengaruhi kondisi kesehatan Syamsul secara keseluruhan.

"Saya terharu," singkat Syamsul mengungkap alasannya menangis. Bukan lantaran kebaikan Majelis Hakim yang mengorting lima puluh persen hukuman yang dimintakan jaksa penuntut umum dijatuhkan padanya.

Syamsul terharu lantaran sadar dirinya bersalah. Dia telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin. "Saya terima putusan ini karena tanggungjawab saya sebagai pemimpin. Apa yang dilakukan kemarin bukan sengaja melainkan kelalaian. Kalau ada kealfaan saya mohon maaf," ucap Syamsul begitu pelan.

Syamsul divonis majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara selama dua tahun enam bulan itu, Syamsul diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta.
Jika tak mampu membayarkannya, Syamsul akan dikurung selama tiga bulan lagi.

Beruntung bagi Syamsul, dirinya tak dipaksa mengganti sisa kerugian negara yang diakibatkan tindakannya. Majelis hakim berbeda penaksiran dengan jaksa penuntut umum soal besaran kerugian negara yang diakibatkan tindakan Syamsul itu. Menurut JPU, tindakan Syamsul telah merugikan negara sejumlah Rp 88,2 miliar. Syamsul sudah membayar Rp 80 miliar diantaranya.

Atas pembayaran itu, Syamsul, sebut JPU, masih harus membayarkan kerugian negara tersisa, yaitu Rp 8,2 miliar. Namun menurut Majelis Hakim, kerugian negara yang diakibatkan tindakan Syamsul hanya sekitar Rp 57 miliar.

Keberuntungan Syamsul berganda manakala Majelis hakim memerintahkan JPU mengembalikan mobil Jaguar yang disita mereka dari Beby Ardiana, putri Syamsul. Jaksa juga diperintahkan mengembalikan tanah dan rumah Syamsul di kawasan Pejaten, yang disita mereka karena diduga berasal dari hasil korupsi.


Penulis: Vanroy Pakpahan  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup