Selasa, 22 Mei 2012
Tribunnews.com

Vonis untuk Gubernur Sumut Dijatuhkan Hari ini

Tribunnews.com - Senin, 15 Agustus 2011 09:19 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Vonis untuk Gubernur Sumut Dijatuhkan Hari ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara nonaktif , Syamsul Arifin, menolak tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2011). Syamsul yang diduga terkait kasus korupsi penggunaan dan pengelolaan kas APBD saat dirinya menjabat Bupati Langkat tahun 2000 2007, dituntut jaksa penuntut umum 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur non aktif Sumatera Utara, Syamsul Arifin bersiap mendengarkan pembacaan hukuman yang akan dijatuhkan padanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (15/8/2011). Syamsul telah tiba di Pengadilan sekitar pukul 08.45 WIB.

Mengenakan batik hijau dengan paduan celana hitam, Syamsul tampak lebih bugar hari ini. Meski demikian perban dan jarum infus masih menghiasi punggung tangan kanannya.

Penasihat hukum Syamsul, Rudi Alfonso mengaku kliennya itu siap menghadapi pembacaan vonis dari majelis hakim. Rudi sadar, tak pernah ada terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

Oleh karenanya, dia mengaku pihaknya hanya mengharapkan Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis seringan mungkin. Apalagi Majelis Hakim tahu bahwa kliennya didera penyakit yang cukup berat. "Ya kita harap vonisnya sesuai fakta hukum dan rasa keadilan lah," ujarnya saat dihubungi, Senin (15/8/2011).

Rudi tak menampik kliennya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, kata Rudi, itu dilakukannya karena tak cukup memahami teknis pengelolaan keuangan yang baik sebagai seorang birokrat. Oleh karenanya, kala itu. Syamsul yang sebelumnya bekerja sebagai swasta, menunjuk birokrat lain untuk mengelola keuangan daerah yang dipimpinnya.

Sayangnya, si birokrat yang dipercaya itu, lanjut Rudi, justru menyalahgunakan wewenang yang diberikan Syamsul kepadanya. "Masa' itu harus ditimpakan kepada dia (Syamsul)," ucapnya. Oleh jaksa penuntut umum pada KPK sendiri, Syamsul dituntut hukuman penjara lima tahun.


Penulis: Vanroy Pakpahan  |  Editor: Yudie Thirzano
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup