- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
KPK Banding Vonis Syamsul Arifin

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banding atas vonis 2 tahun dan enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan tipikor terhadap Gubernur non aktif Sumatera Utara Syamsul Arifin.
"Kita sudah ajukan banding tanggal 18 Agustus lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya Gubernur non aktif Sumatera Utara Syamsul Arifin dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8/2011).
Selain hukuman penjara, Syamsul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider Rp 150 juta. Yang menarik Syamsul tak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum pada surat tuntutannya. Majelis berpendapat, Syamsul hanya menikmati uang negara sebesar Rp 57 miliar dalam tindakannya. Sementara dirinya sudah mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 80,2 miliar kepada negara.
"Dengan demikian terdakwa tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 8,2 miliar," kata hakim anggota.
Majelis beranggapan, Syamsul telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya selaku Bupati Langkat. Penyalagunaan itu sendiri telah menyebabkan negara merugi.
Hal yang memberatkan Syamsul, tindakannya yang memerintahkan pengeluaran uang daerah yang tidak dianggarkan dalam APBD dinilai tidak proporsional. Sementara hal meringankan, dirinya berlaku sopan selama persidangan, memiliki penyakit jantung kronis, telah mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan tindakannya, dan kooperatif terhadap persidangan.
Atas putusan majelis hakim ini, Syamsul dan penasihat hukum memilih pikir-pikir. Senada dengan Syamsul dan penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum pun mengaku pikir-pikir. Untuk diketahui, Syamsul dituntut pidana penjara 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 88,2 miliar.
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

