- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Dakwaan: Ibu Syamsul Arifin Juga Nikmati Uang Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa korupsi APBD Langkat 2000-2007, Buyung Ritonga disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/9/2011).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum yang diri dari Harianto Tobing, Rehulina Girsang, Chandra, dan Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, Jupri Nasution, disebutkan Buyung Ritonga yang pernah menjabat sebagai Bendahara Langkat membantu mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin mencairkan dana APBD Langkat untuk memperkaya diri Syamsul Arifin, keluarganya maupun orang lain menggunakan dana APBD 2000-2007, tidak sesuai aturan.
Pencairan dilakukan secara bertahap setiap tahun. Atas tindakannya tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 98,7 miliar.
Uang senilai Rp 98,7 miliar tersebut menurut jaksa sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi Syamsul Arifin dan keluarganya. Yakni istrinya, Fatimah Habibi, anaknya Beby Mariana, adiknya, Syah Afandin alias Ondim dan Lelawongso, Keponakannya Nurjihan dan Aisyah Samira. Bahkan ibunda Syamsul Arifin juga disebut menerima uang korupsi Syamsul.
Selebihnya uang digunakan untuk pemberian kepada pihak lain. Seperti Ketua dan anggota DPRD, Muspida, wartawan, KNPI, FKPPI, BKPRMI, MABMI dan pihak lain.
Akibat perbuatan Buyung yang membantu Syamsul Arifin memperkaya diri sendiri dan orang lain, ia pun didakwa telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.
Yakni dengan sengaja melakukan tindak korupsi dana APBD Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat 2000-2007 senilai Rp 98.716.765.154 miliar. Buyung diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Jaksa menambahkan, modus korupsi yang dilakukan, yaitu saat Syamsul Arifin membutuhkan uang kontan, selalu memintanya kepada terdakwa, tanpa prosedur yang jelas. Uang negara itu dipergunakan tidak dengan semestinya sehingga ditemukan adanya kebocoran anggaran puluhan miliaran rupiah.
Usai mendengar semua dakwaan, Zulkifli Nasution selaku kuasa hukum menolak semua dakwaan JPU.
"Dakwaannya kabur dan ada upaya menyeret klien saya ke dalam kasus yang menimpa Syamsul Arifin.
Karena sebagai bendahara, terdakwa hanya melaksanakan perintah Syamsul Arifin, yang pada saat itu sebagai Bupati Langkat. Kami akan melakukan eksepsi untuk menolak semua dakwaan JPU, " ujarnya. Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

