Senin, 25 Agustus 2025

Hakim Mangkir, Sidang Narkoba Staf Ahli Bupati Takalar Ditunda

Sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret Staf Ahli Bupati Takalar Ridwan Nur ke meja hijau terpaksa ditunda

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Hakim Mangkir, Sidang Narkoba Staf Ahli Bupati Takalar Ditunda
Palu Hakim

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus narkotika yang menyeret Staf Ahli Bupati Takalar Ridwan Nur ke meja hijau terpaksa ditunda lantaran salah seorang hakim yang mengadili terdakwa mangkir dari persidangan.

Hakim yang mangkir dari jadwal sidang terdakwa adalah, Mahyuti.

Berdasarkan keterangan Penasehat Hukum terdakwa, Andi Cakra, penundaan sidang yang dilakukan Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki dilatar belakangi akibat tidak lengkapnya salah satu hakim anggota yang turut mendampingi pimpinan sidang.

"Kami merasa kecewa atas penundaan sidang yang dilakukan ketua majelis hakim, seharusnya para hakim yang mengadili terdakwa lebih tegas dalam menangani suatu perkara. Ini kan semakin memperpanjang proses persidangan klien kami," ujar pengacara Ridwan saat dikonfirmasi di Pengadilan, Selasa (6/9).

Sementara berdasarkan keterangan hakim ketua, ketidakhadiran salah seorang hakim anggota lantaran masih menjalani masa cuti liburan.

"Penundaan sidangnya bukan karena disengaja, melainkan hakim yang bersangkutan  mengambil cuti libur. Dan kemungkinan 13 September mendatang yang bersangkutan sudah ada,"kata Maxi kesejumlah awak media di Pengadilan.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Makassar Adnan Hamzah. Ia mengatakan penundaan jadwal persidangan mantan Asisten II Pemda Takalar ini akibat hakim yang yang bersangkutan cuti kerja.

Selain penundaan sidang Ridwan, sidang dua terdakwa lainnya dalam kasus serupa juga mengalami penundaan lantaran berkas ketiganya disatukan.

Mereka adalah Rustam Dg Rangga serta Munir Samad. Diketahui ketiganya dikenakan pasal berlapis yakni pasal 112, 114 dan 127 KUHP tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang memilik, menyimpang, menggunakan narkotika golongan satu. Ancamannya diatas empat tahun penjara.

Ketiganya, terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap basah oleh satuan unit narkoba Polrestabes Makassar saat sedang mengkonsumsi sabu di salah satu rumah di Jl Talasalapang Makassar 16 Mei lalu.

Dari tangan ketiga terdakwa, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu, tiga bong atau alat isap, serta serbuk sabu yang belum dipakai.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan