Ngebut: Faktor Utama Kecelakaan Pemudik
Selama Operasi Ketupat Jaya di wilayah Polda Metro Jaya tercatat 235 kecelakaan. Setelah dievaluasi,
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama Operasi Ketupat Jaya di wilayah Polda Metro Jaya tercatat 235 kecelakaan. Setelah dievaluasi, penyebab utama kecelakaan diakibatkan pengendara terlalu kencang memacu kendaraannya alias ngebut.
Kepala Bagian Pembinaan Operasional (Kabagbinops) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Latif Usman mengatakan faktor utama penyebab kecelakaan para pemudik lantaran sikap pengguna kendaraan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
"Ngebut masih menjadi faktor utama penyebab kecelakaan. Selama operasi ketupat jumlahnya paling tinggi mencapai 61 kasus," jelas Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9/2011).
Seharusnya, kecepatan aman untuk para pengendara saat berada di dalam kota 40-50 kilometer per jam. "Kecepatan amannya 40-50 kilometer per jam tapi setiap daerah kan mempunyai karakteristik tertentu jadi kecepatannya harus disesuaikan," paparnya.
Aturan kecepatan di dalam kota pengguna kendaraan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam sedangkan untuk tol luar kota bisa mencapai 100 kilometer per jam.
Selain ngebut, mengantuk pun ternyat menjadi penyebab utama kecelakaan terbesar, tercatat selama operasi ketupat 30 kasus diakibatkan pengemudi yang ngantuk. Lalu, faktor kelaikan kendara sebanyak 9 kasus, dan pelanggaran marka dengan jumlah yang sama.
"Faktor alam juga menjadi faktor penyebab kecelakaan sebanyak 3 kasus. Bahkan, 3 kasus kecelakaan dikarenakan penumpangnya mabuk," kata Baharudin.
Usaha jajaran Polda Metro Jaya dalam rangka menekan angka korban jiwa selama arus mudik dan arus balik bisas dibilang sukses, tercatat tahun 2011 selama operasi ketupat hanya 25 korban meninggal dunia, sedangkan pada tahun 2010 dalam waktu yang sama tercatat 45 korban meninggal dunia.
Enam pos yang disiapkan untuk mengawasi para pemudik terbukti ampuh meskipun polisi harus menindak tegas para pengguna kendaraan yang terbukti melanggar.
Sebanyak 314 kasus penindakan dilakukan terhadap pemudik karena masalah muatan. Sementara untuk yang melanggar rambu lalu-lintas sebanyak 16 kasus, dan yang melanggar perlengkapan kendaraan mencapai 153 kasus.