Radio Erabaru Kembali Dibredel
Aparat Gabungan Cabut Paksa Transmitter Radio Era Baru
Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdiri
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnewsbatam.com, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, PPNS Polda Kepri, mendatangi kantor Radio Erabaru, Jalan Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, Selasa, 13 September 2011 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim langsung masuk di pintu yang tidak terkunci, dan bertemu dengan Direktur Raymond Tan.
Mereka menyampaikan akan melakukan penertiban dan akan menghentikan siaran radio Erabaru dan akan mengambil alat exciter (jantung pemancar) dan orban.
Raymon menjelaskan bahwa proses peradilan kasus hukum Erabaru masih banding dan kasasi. Dia akan menunjukkan surat pendaftaran bandingnya yang dibawa Dirut Erabaru, Gatot Machali.
Dan meminta agar tim bersabar menunggu sampai surat itu dibawa, agar bisa ditunjukkan kepada mereka. Namun tim tetap ngotot akan menyegel Radio Erabaru dengan alasan semua itu tidak ada hubungannya dengan tugas mereka.
Hingga kemudian terjadi adu argumentasi. Tak lama kemudian Gatot tiba di Radio Erabaru dan menemui pihak aparat, menjelaskan posisi dan kondisi hukum Radio Erabaru saat ini.
Dia meminta agar tim gabungan tidak melakukan pemaksaan untuk menghentikan siaran Radio Erabaru. Terjadi adu argumentasi. Gatot berusaha menjelaskan
sambil menunjukkan bukti banding yang dilakukannya atas peradilan Radio
Erabaru.
Aparat diminta menghormati proses hukum yang ada. Soal Izin Stasiun Radio (ISR) Radio Erabaru yang oleh aparat dijadikan dalih bahwa radio terebut tak memiliki izin, dijelaskan bahwa sedang proses hukum, dimana Radio Erabaru menggugat ketidaksahan ISR Radio Sing yang diterbitkan Dirjen Postel, yang akhirnya dimenangkan Radio Erabaru di tingkat Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hingga kemudian Dirjen Postel melakukan kasasi.
Setelah melalui perbincangan panjang dan adu argumentasi, tim aparat memaksa untuk mencongkel pintu transmitter dan mengambil komponen alat pemancarnya.
Beberapa orang dari mereka naik ke lantai 2 tempat ruang pemancar berada. Pihak radio Erabaru berusaha mencegahnya hingga
kemudian terjadi saling dorong mendorong .
Gatot Machali yang berdiri di depan pintu transmitter ditarik dan diseret dijauhkan dari pintu transmitter, diikuti kemudian oleh Raymond yang berusaha mencegah aparat membuka paksa pintu transmitter.
Kejadian ini berlangsung beberapa saat lamanya hingga kemudian mereka berhasil menyeret Gatot dan Raymond ke lantai bawah.
Pintu yang dikunci dengan gembok besar itu dicongkel paksa dengan menggunakan obeng.
Setelah pintu terbuka mereka mematikan transmitter dan kemudian membuka transmitter . Dua komponen transmitter yakni exciter dan orban (jantung transmitter) di lepas dan diambil kemudian dibawa keluar dari ruangan.