Rabu, 23 Mei 2012
Tribunnews.com

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 3,9 M

Tribunnews.com - Minggu, 9 Oktober 2011 02:58 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 3,9 M
SERAMBI INDONESIA/MISRAN ASRI
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Banda Aceh, Beni Novri memperlihatkan barang bukti (BB) sabu-sabu yang digagalkan penyelundupannya, Jumat (7/10), di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Kantor Bea dan Cukai Tipe A3 Banda Aceh, Jumat (7/10/2011) kemarin berhasil menggagalkan rencana penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 3,968 miliar.

Keberhasilan itu didukung oleh petugas dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Aceh.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Banda Aceh, Beni Novri, kepada wartawan, Sabtu (8/10/2011) di Kantor Bea dan Cukai, Banda Aceh, mengatakan, sabu-sabu seberat 1,984,22 gram itu digagalkan pada penyeludupannya Jumat (7/10/201) siang sekira pukul 13.30 WIB.

"Modusnya, pelaku menyembunyikan dalam 56 bungkus kopi merek Alicafe dan dimasukkan ke dalam plastik boks merek CNI," kata Beni

Menurutnya, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan tas berisi sabu-sabu itu. Petugas yang curiga dengan keberadaan tas tanpa pemilik itu, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan ditemukan 56 bungkus sabu-sabu.


Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Serambi Indonesia
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup