Jumat, 12 Juni 2026

Dua Kajati Dicopot Karena Tak Becus dan Arogan

Kejaksaan Agung mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi karena dinilai arogan dan tak mampu mengatur manajerial di lingkungan kerjanya.

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencopot dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), karena dinilai arogan dan tak mampu mengatur manajerial di lingkungan kerjanya.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Marwan Effendi, di Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Menurut Marwan, seorang kajati yang dicopot tersebut berkantor di wilayah Indonesia Timur dan seorang lainnya adalah mantan Kajati yang kini bertugas menjadi salah satu Direktur di bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun, Marwan menolak menyebut identitas kedua pejabat kejaksaan eselon II tersebut.

"Yang diturunkan itu ada dua, yang satu mantan kajati juga, yang satu masih kajati sekarang, tapi belum bisa dibicarakan karena belum disampaikan keputusannya sama mereka," kata Marwan.

Menindaklanjuti pencopotan tersebut, Marwan menyatakan pihaknya telah mengirimkan nota dinas kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bimbingan (Jambim).

Menurut Marwan, pencopotan kedua kajati semata lantaran perilaku arogan dan tak mampu dalam bidang manajerial di lingkungan kerjanya. Ia membantah pencopotan kedua kajati karena terlibat kasus pidana. "Karena tidak punya kemampuan managerial, dan agak arogan sedikit lah," ujarnya.

Selaku Jamwas, Marwan menyatakan dirinya mempunyai kewenangan untuk mengawasi kemampuan manajerial pejabat kejaksaan.

"Kalau memang tidak punya kemampuan manajerial untuk apa struktural toh. Misalnya, kan ada manajerial dan ada teknis, jadi keduanya (diawasi). Misalnya kantor berantakan, anak buah enggak masuk dibiarkan. Artinya, dia (kajati) membiarkan, waskatnya (pengawasan melekat) enggak jalan toh. Nah, kemampuan manajerial di situ. Dulu kan ada juga beberapa Kajari dicopot toh, karena tidak punya kemampuan manajerial. Nah sekarang naik sedikit, kajati. Kalau tingkat JAM belum," ujarnya.

Marwan mengaku belum bisa menyampaikan informasi pencopotan kedua kajati ini secara rinci karena ada aturan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur identitas jaksa yang dikenai sanksi tidak boleh dipublikasikan sebelum keputusan pencopotan diterima oleh yang bersangkutan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved