Negara Islam Indonesia
Panji Gumilang Disidang di Kampung Halaman
Berkas, barang bukti, dan tersangka telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, maka dalam waktu dekat pimpinan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas, barang bukti, dan tersangka telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, maka dalam waktu dekat pimpinan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
"Telah dilaksanakan penyerahan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) tahap II atas nama tersangka Panji Gumilang pada hari Kamis, 20 Oktober 2011, di Kejari Indramayu," kata Kabag Penum Polri, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (22/10/2011).
Boy menjelaskan, sidang untuk Panji Gumilang dilakukan di Indramayu, karena lokasi perkara (locus delicty) terjadi di tempat tersebut. "Saksi-saksi juga banyak yang di Indramyu. Jadi, disidang di Pengadilan Negeri Indramayu," jelas Boy.
Meski telah berkas, barang bukti, dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan, Panji Gumilang tidak dilakukan penahanan. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juli 2011.
Pimpinan Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, atas tuduhan pemalsuan dokumen Al Zaytun, sebagaimana laporan bekas anak buahnya, Imam Suryanto, ke Mabes Polri.
Imam Suryanto yang mengaku sebagai manta Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) menuduh Panji Gumilang memalsukan dokumen yayasan sehingga dirinya terdepak dari kepengurusan yayasan. Imam juga menyebut bahwa Panji Gumilang adalah Presiden NII, kelompok makar yang telah meresahkan masyarakat.