Maskapai Pacific Royale Dapatkan Izin Usaha
Maskapai patungan Indonesia-India, Pacific Royale Airways, akhirnya mendapatkan izin usaha penerbangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai patungan Indonesia-India, Pacific Royale Airways, akhirnya mendapatkan izin usaha penerbangan. Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) untuk maskapai pimpinan Samudera Sujkardi ini telah diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada 1 November lalu.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan mengatakan, SIUP yang diberikan ke Pacific Royale bernomor SIUAU/NB - 025. "SIUP berlaku satu tahun, kalaau selama setahun pesawat tidak terbang, maka SIUP akan mati," kata Bambang di Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Dijelaskan agar maskapai itu bisa melayani, maka harus melalui tahap selanjutnya yaitu mendapaatkan sertifikat operator penerbangan (Air Operator Certificate/AOC).
Managing Director Pacific Royale, Samudera Sukardi sebelumnya mengatakan, maskapainya memberikan penyertaan modal sebesar 42 juta dollar AS.
Untuk memenuhi syarat peraturan penerbangan yaitu mengoperasikan sebanyak 10 pesawat, lima di antaranya berstatus milik, Pacific Royale akan membeli lima unit pesawat Fokker dan menyewa limaa Airbus A320. Rencananya, maskapai tersebut bakal terbang akhir tahun ini atau awal tahun depan.
Pacific Royale dikuasai oleh investor lokal yaitu keluarga Goenarni Goenawan sebanyak 51 persen dan sisanya dimiliki investor India, Tarun Trikha.