- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Jaksa Ajukan Kasasi Agar Baasyir Dihukum Seumur Hidup

- Kejaksaan Bidik Konsultan Pajak Jadi Tersangka Baru
- Polri Belum Tahu SPDP Eks Menkes Siti Fadilah
- Mantan Menkes Diduga Rugikan Negara Rp 6,148 Miliar
- Jaksa Agung Pertimbangkan Hentikan Kasus Sisminbakum
- ICW Ingatkan Kejagung 48 Terpidana Masih Berkeliaran
- Gubernur Nonaktif Bengkulu Minta Dieksekusi di Jakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Abu Bakar Baasyir. Jaksa berharap Mahkamah Agung dapat menghukum Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) sesuai dengan tuntutan yakni seumur hidup.
"Kami berharap sesuai dengan tuntutan," kata JPU Nana Mulyana usai mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Menurut Nana, alasan pihaknya mengajukan kasasi dikarenakan pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi lain dari yang diinginkan kejaksaan. "Kasasi ini keputusan tim jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir juga resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pendaftaran kasasi itu bernomor No 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.
"Ustadz merasa tidak terlibat sama sekali dalam kasus Aceh, dan kasus Aceh bukan kasus terorisme," kata penasehat hukum Baasyir, Achmad Michdan usai pendaftaran kasasi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Ia pun mengatakan bila kasus Aceh dianggap tindak pidana maka harus fokus pada penggunaan senjata api tanpa izin dengan penerapan UU Darurat. Michdan pun menduga kasus yang menjerat Baasyir relatif memilik kepentingan politik.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman Abu Bakar Baasyir menjadi sembilan tahun dari 15 tahun penjara dengan pertimbangan alasan kemanusiaan. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tinggi yang dipimpin Jusran Thawab dengan anggota Widodo dan Chaidir.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 20 Oktober 2011 dengan nomor perkara 332/Pid/2011/PT DKI, diketahui majelis hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan hakim pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa terbukti menggerakan orang lain, mengumpulkan dana untuk pelaku terorisme.
Pertimbangan majelis pengadilan tinggi hal itu tidak terbukti sehingga Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan Baasyir terbukti dalam dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 13 huruf a UU No 15 Tahun 2000 tentang Terorisme yakni memberikan fasilitas atau bantuan dana kepada pelaku teroris.
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

