- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Tak Memakai Dasi Toga, Aktivis ICW Ditegur Hakim Konstitusi
Laporan wartawan tribunnews.com, samuel febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Juntho, kena teguran dari Hakim Konstitusi Akil Mochtar kala bersidang dalam uji materi Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) di gedung MK, Jakarta, Rabu (18/11/2011).
Emerson kena tegur Akil lantaran tidak mengenakan dasi di atas baju toga pengacara yang ia kenakan.
"Saudara kenapa tidak mengenakan dasi," tanya Akil kepada Emerson, yang menjadi kuasa hukum pemohon uji materi UU Pemda.
Mendengar pertanyaan tersebut, Emerson, mengaku jika ia kehilangan dasinya.
"Hilang yang mulia," ucap Emerson.
Akil pun menimpali pernyataan Emerson, dengan wejangan agar dalam sidang selanjutnya pria plontos tersebut mengenakan dasi toga sebagai wujud penghormatan terhadap profesi pengacara.
Sidang uji materi UU Pemda, hari ini, merupakan sidang kedua, dengan agenda perbaikan permohonan pihak pemohon.
Terdapat sejumlah koreksi yang dilakukan oleh pemohon, dalam permohonan mereka di antaranya, memasukan contoh nyata pendukung permohonan, perbaikan di dalam petitum, dan penulisan ayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pemohon uji materi UU Pemda, adalah Feri Amsari, Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar Husein, dan ICW. Mereka adalah individu, dan LSM pegiat anti korupsi.
Mereka secara khusus menggugat Pasal 36 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UU 12 tahun 2008 Tentang Pemda.
Pasal 36 beserta seluruh ayatnya tersebut mengatur tentang adanya izin Presiden bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut mereka dengan berlakunya pasal 36 berserta seluruh ayatnya tersebut, telah menghambat proses pemberantasan korupsi.
Selain itu mereka melihat, adanya ketentuan mengenai keharusan persetujuan terulis atau izin dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan dalam perkara korupsi terhadap kepala dan wakil kepala daerah adalah bertentangan dengan prinsip independen, persamaan kedudukan di dalam hukum, dan menimbulkan perlakuan diskriminatif, asas peradilan cepat sebagaimana yang diatur dalam UUD 45.
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

