Selasa, 9 Juni 2026

Polisi Ngaku Sudah Periksa Komisaris PT PWS

Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam perjanjian jual beli aset milik PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS), masih berlanjut.

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Harismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam perjanjian jual beli aset milik PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) dengan terlapor Sandiaga Uno masih berlanjut.

Kepolisian mengaku terus menyelidiki kasus itu dan telah memeriksa beberapa pihak. Diantaranya Komisaris PWS Stefanus Ginting, dalam kapasitasnya sebagai saksi, yang diperiksa Rabu lalu.

"Stefanus Ginting sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Baharuddin Jafar saat dihubungi wartawan, akhir pekan ini.

Polisi masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya terkait kasus ini. Sementara untuk Sandiaga Uno, si terlapor, penyidik, kata Baharuddin, belum menjadwalkannya.

"Sandiaga Uno belum. Penyidik masih dalam tahap penyelidikan. Masih diperiksa saksi-saksi lain dulu. Belum terjadwal oleh penyidik," kata Jafar.

Sebelumnya, pengusaha muda Sandiaga S Uno dilaporkan pemilik dan Direktur Utama PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS), Johnnie Hermanto dan Tri Hartawan, ke Polda Metro Jaya. Sandiaga Uno dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam perjanjian jual-beli aset milik PT PWS.
"Terlapor atas nama SU (Sandiaga Uno) dan rekan-rekannya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Baharudin menyampaikan, laporan tersebut dibuat pada tanggal 17 Juni 2011 dengan nomor laporan LP/2078/VI/2011/PMJ/Ditreskrimsus. Selain Sandiaga Uno, dua rekannya, Direktur PWS Made Suryadana dan Komisaris PWS Stefanus Ginting juga turut dilaporkan.

"Kasus yang dilaporkan yaitu Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan pasal 3 dan 6 UU No 15 Tahun 2002," ujar Baharudin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved