Polres Manggarai Tetapkan Tersangka Kasus Trafficking
Polres Manggarai, NTT, menetapkan Margaretha Hariyana Be’a (39), sebagai tersangka kasus trafficking.
Editor:
Romualdus Pius
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
TRIBUNNEWS.COM,MANGGARAI - Polres Manggarai, NTT, menetapkan Margaretha Hariyana Be’a (39), sebagai tersangka kasus trafficking dengan membawa sejumlah anak-anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di Manado, Sulawesi Utara.
Demikian Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai, AKBP. Pontjo Soediantoko, S.Ik, melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas), Polres Manggarai, Iptu. Simon Jeo, kepada Pos Kupang, di Mapolres Manggarai, Rabu (23/11/2011).
Dijelaskan Jeo, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anak yang akan dibawa Margaretha ke Manado untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga di keluarga tersangka, dan juga keterangan dari Margaretha, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan dalam tindakan perdagangan orang atau trafficking, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dengan demikian polisi kemudian menetapkan Margaretha sebagai tersangka.
Margaretha dalam kasus ini, membawa enam orang, dari Serise, Desa Satar Puna, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur, untuk dibawa dan dipekerjakan di Manado.