Minggu, 31 Agustus 2025

Terdakwa Pembunuhan Mucikari Dituntut 10 Tahun

Dua terdakwa kasus pembunuhan mucikari di eks lokalisasi Manggarsari, Anton dan Evayanti, Selasa (6/12/11), menjalani sidang tuntutan.

Editor: Romualdus Pius
zoom-inlihat foto Terdakwa Pembunuhan Mucikari Dituntut 10 Tahun
TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Terdakwa kasus pembunuhan mucikari di eks lokalisasi Manggarsari sedang mendengarkan tuntutan, Selasa (6/12/11).

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita

TRIBUNNEWS.COM,BALIKPAPAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan mucikari di eks lokalisasi Manggarsari, Anton alias Aco dan Evayanti, Selasa (6/12/11), menjalani sidang tuntutan di PN Balikpapan,Kalimantan Timur.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Manungku Prasetyo SH, JPU Tuko SH membacakan tuntutannya. Aco dituntut 10 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian. Sementara Eva dituntut delapan tahun penjara, karena ikut mendukung perbuatan Aco.

Seperti diketahui,  kedua terdakwa ditangkap aparat Polres Balikpapan pada 29 April di Polewali, Mamasa, Sulawesi Barat. Mereka ditangkap sepekan setelah terjadinya kasus pembunuhan terhadap Mujiati.

Almarhum ditemukan tewas dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuh di Jl Manggar Damai RT 15 pada Senin, 18 April 2011 lalu.

Peristiwa itu diketahui oleh dua anak buah Mujiati saat menuju kamarnya dengan maksud hendak membeli minuman keras bagi ketiga tamunya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan