Terdakwa Pembunuhan Mucikari Dituntut 10 Tahun
Dua terdakwa kasus pembunuhan mucikari di eks lokalisasi Manggarsari, Anton dan Evayanti, Selasa (6/12/11), menjalani sidang tuntutan.
Editor:
Romualdus Pius

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM,BALIKPAPAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan mucikari di eks lokalisasi Manggarsari, Anton alias Aco dan Evayanti, Selasa (6/12/11), menjalani sidang tuntutan di PN Balikpapan,Kalimantan Timur.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Manungku Prasetyo SH, JPU Tuko SH membacakan tuntutannya. Aco dituntut 10 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian. Sementara Eva dituntut delapan tahun penjara, karena ikut mendukung perbuatan Aco.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ditangkap aparat Polres Balikpapan pada 29 April di Polewali, Mamasa, Sulawesi Barat. Mereka ditangkap sepekan setelah terjadinya kasus pembunuhan terhadap Mujiati.
Almarhum ditemukan tewas dengan beberapa luka tusuk di sekujur tubuh di Jl Manggar Damai RT 15 pada Senin, 18 April 2011 lalu.
Peristiwa itu diketahui oleh dua anak buah Mujiati saat menuju kamarnya dengan maksud hendak membeli minuman keras bagi ketiga tamunya