Rabu, 23 Mei 2012
Tribunnews.com

Penderita HIV/AIDS Ditanggung Jamsostek

Tribunnews.com - Minggu, 18 Desember 2011 21:49 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Penderita HIV/AIDS Ditanggung Jamsostek
google

Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa

TRIBUNNEWS.COM,RUTENG - Terhitung sejak tanggal  1 Desember 2011, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memberlakukan pemberian santunan senilai Rp 2 juta kepada anggota keluarga yang meninggal dari peserta Jamsostek.

Perusahaan asuransi milik negara  (BUMN) itu memberikan jaminan kepada peserta Jamsostek yang mengidap  penyakit HIV/AIDS.

 “Sudah terbit aturan baru berlaku mulai 1 Desember 2011, tentang biaya pemakaman kepada  anggota keluarga peserta Jamsostek yang meninggal,”ujar Kepala PT. Jamsostek  Cabang NTT, Ainul Kholid, kepada Pos Kupang  pada sosialisasi Jamsostek dan penyerahan santunan kepada   tiga ahli waris  peserta Jamsostek, Sabtu (17/12/2011) di  Aula Efata Ruteng.

Dikatakannya  inovasi yang dilakukan oleh PT.Jamsostek  untuk meringankan  beban  pekerja, baik sama aktif f bekerja maupun  pada saat meninggal.

PT Jamsostek juga  menyediakan bantuan kesehatan kepada anggota Jamsostek yang mengikuti program jaminan kesehatan.

Bentuk bantuan yang diberikan  antara lain  penyakit jantung sebesar Rp 80  juta/tahun, penderita kanker Rp 25 juta/tahun, untuk penderita HIV/AIDS Rp 10 juta/tahun dan untuk penderita gagal ginjal yang melakukan cuci darah Rp 400.000/kunjungan dan setiap minggu 3 kali kunjungan atau melakukan cuci darah.

“PT Jamsostek terus memperhatikan kebutuhan pekerja. Invovasi ini diharapkan  bisa meringankan beban yang ditanggung pekerja ketika  mereka  mengalami kedukaan atau sakit,” ujar Kholid


Editor: Romualdus Pius  |  Sumber: Pos Kupang
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup