Orangtua Korban Pembunuhan Mengamuk di Pengadilan
Orangtua almarhum Hj Noorlina alias Hj Lina yang tewas dibunuh Bayu Sugara (19) terpaksa diamankan oleh petugas
Editor:
Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Banjarmasin Post
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Orangtua almarhum Hj Noorlina alias Hj Lina yang tewas dibunuh Bayu Sugara (19) terpaksa diamankan oleh petugas karena mengamuk sejak dari ruang persidangan hingga saat di luar kantor Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Peritiwa itu terjadi di dalam persidangan akhir kasus pembunuhan Sales Promotion Girls (SPG) Lina, Selasa (20/12/2011) kemarin, dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Bayu Sugara (19) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya di Jalan Diponegoro.
Ibu korban, Hj Awiyah mengamuk di PN Palangkaraya, karena merasa putusan hakim tidak adil. "Saya merasa hukuman ini tidak adil, anak saya dibunuh, kenapa Bayu cuma dihukum seumur hidup dia harusnya juga dihukum mati. Dia pembunuh, saya tidak terima, dia telah membunuh anak saya," ujarnya berteriak.
Ibunda almarhum Hj Lina ini, mengamuk sambil berteriak sesaat setelah majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri dan dua anggota majelis hakim yakni Heronimus dan Tornado Edmawan memutus terdakwa dengan hukuman seumur hidup, karena Bayu terbukti melakukan tindakan pembunuhan itu secara berencana.