Kamis, 23 Februari 2012
Tribunnews.com

Kejaksaan: Tak Benar AAL 'Sandal Jepit' Dituntut 5 Tahun

Tribunnews.com - Rabu, 4 Januari 2012 17:05 WIB
Share
Email
Print
  + Text 
Kejaksaan: Tak Benar AAL 'Sandal Jepit' Dituntut 5 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Kak Seto memimpin aksi pengumpulan 1000 sandal di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Selasa (3/1/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad membantah kabar AAL dituntut lima tahun penjara karena kasus pencurian sandal Briptu Anwar Rusdi Harahap.

"Itu tidak benar, karena teman-teman wartawan melihat lima tahun itu dalam konteks ancaman hukuman pidananya. Lebih-lebih perkaranya belum selesai persidangan dan belum sampai pembacaan tuntutan. Tidak benar jadinya (lima tahun itu)," ungkap Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2012).

Ia menjelaskan memang dalam pasal 362 KUHP pencurian bisa dikenai hukuman minimal satu hari dan maksimal lima tahun . "Jadi itu tidak benar kalau jaksa telah menuntut lima tahun," ujarnya.

Dikatakan Noor, Jaksa Agung telah berkali-kali menginstruksikan pada seluruh jajarannya mengedepan hati nurani di dalam penanganan sebuah perkara. Jika saat nantinya, perkara tersebut sudah masuk babak pembacaan penuntutan pidana, maka jaksa akan mempertimbangkan semua aspek.

Jaksa tidak hanya akan melihat faktor yuridisnya dan faktor hukumnya saja. Akan tetapi dilihat semua aspek sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan. Misalnya aspek latar belakang, kenapa orang mencuri, apa maksudnya dia mencuri. Kemudian pelakunya misal masih anak-anak, objek yang dicuri.

"Ini semua pasti akan dipertimbangkan, sebagai bagian untuk yang mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan pidana. Inilah yang perlu diketahui, Nanti pasti ada fase penuntutan, di mana ada hati nurani akan dipertimbangkan. Bukan hanya dilihat secara hukum. Ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan persidangan," ungkapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada 20 Desember 2011, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, AAL dijerat dengan Pasal 362 KUHP atas kasus pencurian sandal jepit. AAL dituduh mencuri sandal Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.


Penulis: Adi Suhendi  |  Editor: Yudie Thirzano
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
BERITA TERKINI
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup