Tribunners / Citizen Journalism
Libido Elite Politik di Pemilukada Aceh 2012
Di Gedung Bina Graha Jakarta Pusat, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha mengatakan bahwa Presiden SBY
TRIBUNNEWS.COM - Di Gedung Bina Graha Jakarta Pusat, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha mengatakan bahwa Presiden SBY berharap bahwa pemilukada Aceh yang akan dilaksanakan tanggal 16 Februari 2012 berjalan aman dan lancar. Harapan ini menyeruak menyusul sejumlah aksi penembakan di Aceh yang motifnya belum diketahui apakah terkait dengan pemilukada atau tidak.
Dalam harapan Presiden tersebut, tersirat pesan mendalam kepada aparat keamanan untuk bekerja lebih keras untuk menjamin stabilitas jelang Pemilukada Aceh. Selain itu harapan kepada Komite Independen Pemilihan Aceh untuk melakukan mekanisme pilkada secara benar dan teratur sesuai dengan tahapan yang ditetapkan pada keputusan KIP No.26 Tahun 2011. Harapan tersebut dijawab KIP dengan optimisme KIP bahwa Pilkada Aceh akan berjalan aman dan damai. Optimisme tersebut juga disampaikan oleh aparat penegak hukum seperti Kapolda Aceh, Pangdam IM maupun Gubernur Aceh.
Namun demikian, harapan Presiden agar Pemilukada Aceh berjalan aman dan lancar, tampaknya belum sesuai realitas yang terjadi jelang pemilukada 2012 yang akan datang, dimana konflik regulasi/qanun pilkada antara legislatif dan eksekutif lokal masih terus berlanjut. Beberapa catatan penulis terkait konflik regulasi pemilukada Aceh menunjukkan adanya upaya menggagalkan/menunda pemilukada dengan cara merubah mekanisme dan tahapan yang ditetapkan KIP sesuai keputusan KIP No.26 tahun 2011. Beberapa hal tersebut antara lain:
Pada tanggal tanggal 3 Januari 2012 Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh meminta Panwaslu Aceh mencoret dan mendiskualifikasikan Irwandi Yusuf dari bursa calon Gubernur Aceh. Pencalonan Irwandi dinilai melanggar pasal 33 ayat 1C Qanun No.7/2006 yang menjadi rujukan Pemilukada Aceh 2012. Dalam pasal 33 ayat 1C, Qanun Nomor 7 tahun 2006, menerangkan anggota partai politik dan partai politik lokal tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon pasangan dari calon perseorangan, kecuali telah mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pendaftaran calon, terkait hal tersebut, hingga saat ini Irwandi Yusuf dinyatakan belum pernah mengundurkan diri baik secara tertulis maupun lisan dari keanggotaannya di Partai Aceh.
Pada tanggal 4 Januari 2011, dalam forum pertemuan antara kemendagri dan Menkopolhukan dengan DPRA, Ketua DPRA Hasbi Abdullah mengusulkan pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilukada Aceh 2012 dibuka kembali. KPU dan Panwaslu diminta mempertimbangkan kemungkinan tersebut. Setelah dilakukan pembahasan atas masukan dari peserta pertemuan, mereka sepakat bahwa tahapan pelaksanaan Pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sesuai tahapan yang ditetapkan KIP Aceh. Di antaranya, pencoblosan tetap pada 16 Februari 2012.
Forum tersebut juga merekomendasikan KPU dan Bawaslu untuk segera melaksanakan rapat pleno guna mengambil keputusan terkait usulan Ketua DPRA yang meminta pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilukada Aceh 2012 dibuka kembali. Namun, para pihak menekankan agar KPU dan Bawaslu mengambil keputusan melalui pertimbangan aspek hukum dan teknis penyelenggaraan Pemilukada.
Pada tanggal 4 Januari 2012, Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah bersama anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum, menjadwalkan pertemuan khusus dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi yang salah satu agendanya mengusulkan penundaan Pilkada Aceh selama 3-4 bulan. Hasbi Abdullah menyatakan keseriusan DPRA untuk membahas kembali Qanun Pilkada yang belum memasukkan pasal tentang calon kepala daerah dari jalur perseorangan (independen. Menurut Hasbi, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA yang berlangsung Selasa (3/1) dihadiri 18 dari 34 anggota Bamus menyepakati dan menyatakan siap menjadwalkan kembali pembahasan Qanun Pilkada dan juga siap memasukkan jalur perseorangan (independen) dalam qanun tersebut.
Sejatinya, pemilukada Aceh 2012 adalah pertarungan antar sesama kader asal Partai Aceh. Konflik regulasi yang diusung oleh elit partai Aceh maupun DPRA yang mayoritas (47%) dikuasai oleh kader PA asal muasalnya adalah persaingan politik dan kekuasaan antar sesama kader PA selama ini.
Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh terpilih pada pemilukada 2006 merupakan kader PA yang maju melalui jalur perseorangan setelah Partai Aceh meskipun tidak secara resmi saat itu mengajukan calon Gubernur Aceh 2006 adalah pasangan Humam Hamid dan Hasbi Abdullah. Persaingan politik internal antar kader semakin memuncak setelah pada Juni 2011, DPRA secara aklamasi menolak memasukkan calon independen sebagai Gubernur/Wagub dan Kepala Daerah Aceh dalam qanun pemilukada. Jelang sehari setelah rapat paripurna tersebut, Gubernur Irwandi menolak untuk menandatangani keputusan tersebut dimana ia menjadi salah satu calon yang akan maju kembali melalui jalur perseorangan. Otomatis, terjadi dead-lock sehingga KIP Aceh terpaksa menunda pelaksanaan pemilukada yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Oktober 2011.
Inkonsistensi sikap elit PA maupun para petinggi DPRA tampak terlihat pada awal-awal setelah terjadinya dead lock dimana KIP yang mempunyai kewenangan untuk mengatur jadwal dan menetapkan tahapan dan waktu Pemilukada terus "diserang" melalui bernagai pernyataan dan sikap. Catatan penulis terkait hal tersebut adalah sebagai berikut:
Pada 27 Juni 2011, Juru Bicara Fraksi Partai Aceh DPRK se-Aceh Suadi Sulaiman mengatakan pihaknya meminta agar DPRA tetap berpedoman pada pasal 256 UUPA dalam mengesahkan Qanun Pemilukada Aceh 2011. Fraksi Partai Aceh DPR Kabupaten/Kota se Aceh, lanjut Suadi, juga menilai KIP Aceh tak netral dan independen
Pada 28 Juni 2011, Qanun Pemilukada Aceh 2011 disetujui DPRA tanpa mengakomodir klausul jalur perseorangan di dalamnya. Juru Bicara Fraksi Partai Aceh Ridwan Abubakar mengatakan fraksinya akan menyetujui Raqan Pemilukada disahkan menjadi Qanun Pemilukada Aceh 2011 asalkan tanpa klausul perseorangan di dalamnya. Dia juga mengatakan, qanun pemilukada harus pula mengatur tentang penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Agung, bukan di Mahkamah Konstitusi.
Pada 7 Juli 2011, Juru Bicara Partai Aceh Fachrur Razi menilai Pemilukada yang dijalankan oleh KIP Aceh adalah illegal, cacat hukum dan inkonstitusional. PA berpesan agar segera menghentikan proses tahapan yang sudah dijalankan sampai qanun ditandatangani gubernur.
Pada 5 November 2011, Ketua Umum Partai Aceh Muzakkir Manaf mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) sama sekali belum menyentuh substansi yang menjadi akar persoalan konflik regulasi Pemilukada Aceh. Karenanya, Partai Aceh memastikan tidak akan mendaftarkan calonnya, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, meskipun peluang itu telah dibuka kembali.
Menurut saya, dengan membandingkan pernyataan para elit PA dan DPRA akhir-akhir ini dengan sebelumnya jelas secara gamblang dapat dilihat bahwa politik dan kekuasaan menjadi satu-satunya tujuan partai. Pernyataan elit partai yang seolah-olah menunjukkan bahwa tahapan pemilukada Aceh adalah illegal, inkonstitusional dan cacat hukum adalah dalih dari niat sesungguhnya yaitu politik dan kekuasaan. Bahkan petinggi PA sekelas Muzakkir manaf yang selama ini dikenal sebagai sosok yang arif dan konsisten akan sikapnya dapat berubah dan cenderung “ikut arus” derasnya libido politik dan kekuasaan yang diangkat oleh partainya sendiri.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.