Solidaritas Sandal Jepit
Kuasa Hukum AAL Banding
upaya banding ini, nantinya bisa membebaskan AAL dari label bersalah mencuri sandal oleh hakim
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum AAL (15), Elvis DJ Katuvu akan melakukan upaya banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Palu, terkait kasus pencurian sandal jepit butut milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
"Permohonan banding sudah kita serahkan ke PN Palu Senin (9/1/2012). Upaya ini kita lakukan dengan harapan memperjuangkan keadilan yang dialami oleh klien kami, AAL," ujar Elvis saat konpers testimoni AAL di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Rabu (11/1/2012).
Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012), memutus bebas AAL yang dituduh mencuri sandal jepit milik anggota Brimob Sulsel Briptu Rusdi. Meski diputus bebas, AAL dinyatakan bersalah karena mencuri barang milik orang lain. Ia tidak dihukum, tapi dikembalikan kepada orangtuanya.
Meski demikian, putusan ini menuai protes. Pasalnya fakta di persidangan, alat bukti yang diajukan berbeda dengan barang yang diduga dicuri. AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan pun, tak ada satu saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.
AAL membantah melakukan pencurian, tapi menemukan sebuah sandal Ando di luar pagar indekos milik Rusdi. Namun, dalam persidangan, Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.
"Jadi saya berharap dengan adanya upaya banding ini, nantinya bisa membebaskan AAL dari label bersalah mencuri sandal oleh hakim itu, sehingga AAL bisa bersekolah dan belajar lagi. Karena label itu pasti sangat berpengaruh terhadap psikologisnya," kata Elvis.
Menurut Elvis, dari sejumlah fakta persidangan tersebut, dirinya yakin bahwa proses hukum AAL telah melanggar prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai, dalam persidangan itu, hakim tetap memvonis bersalah AAL tanpa menunjukan bukti-bukti yang jelas dan akurat.