Senin, 8 September 2025

Massa FPI Lempari Gedung Kemendagri

Aksi ratusan massa FPI di depan gedung Kementerian Dalam Negeri berlangsuh ricuh.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Massa FPI Lempari Gedung Kemendagri
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Massa FPI merusak fasilitas di Gedung Kemendagri, Kamis (12/1/2012). Sebelumnya ratusan massa FPI menggelar aksi demo di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri menuntut penolakan pencabutan perda anti miras

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi ratusan massa FPI di depan gedung Kementerian Dalam Negeri berlangsuh ricuh. Kerusakan pun tak terhindari atas ricuhnya aksi menentang keputusan Mendagri Gawaman Fauzi perihal pencabutan Perda Miras.

Diskar Siboro, petugas Pengamanan dalam Kemendagri menyebut kericuhan dan pengerusakan dilakoni sekitar sepuluh orang demonstran. Mereka melempati pagar, dan sejurus kemudian melempari gedung Kemendagri dengan kayu, konblok, telur, batu, dan kursi.

"Pak Menteri sedang rapat di DPR, massa mungkin tidak sabar menunggu akhirnya sekitar puluhan orang anarkis dengan melompati pagar dan merusak gedung," ucap Diskar Siboro saat ditemui Tribunnews di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Berikut data kerusakan yang ditimbulkan ormas FPI :
1. Simbol Kemendagri di copot
2. Lampu sorot gerbang barat dua buah pecah
3. Kaca gear depan pecah
4. Enam lampu taman pecah
5. Papan nama Kemendagri copot dan lampu sorot pecah
6. Kaca ruang Kanpuspen dan wartawan hancur
7. Kaca pecah ruang staf Mendagri
8. Kaca pecah ruang rapat
9. Ruang Sidang Utama lantai 3 dan dapur kaca pecah

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri mencabut 351 perda. Sembilan di antaranya mengatur masalah peredaran miras.

Perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Serta, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan