Sengketa Pilkada Kota Pekanbaru
Kubu Septina: Ada Bukti Yang Tak Dipertimbangkan MK
Pengacara Septina Primawati, menilai MK tidak mempertimbangkan beberapa bukti yang diungkap dalam persidangan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iskandar Sonhadji, pengacara Septina Primawati, calon pasangan nomor 2 Pemilukada Kota Pekanbaru menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan beberapa bukti yang diungkap dalam persidangan.
"Kami menilai bahwa MK tidak mempertimbangkan beberapa bukti yang telah kami ungkap di persidangan," ujar Iskandar kepada Tribunnews.com usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2012).
Bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan MK, Iskandar menjelaskan yaitu akta kelahiran pihak terkait dan akta perkawinan keduanya.
Menurut Iskandar, perkawinan kedua Firdaus MT bukanlah perkawinan siri, melainkan perkawinan yang sah karena ada buktinya yaitu akta perkawinan. "Kami punya bukti ada akta perkawinan kedua saudara Firdaus," kata Iskandar.
Sementara itu, Pengacara Firdaus MT, Yusril Ihza Mahendra menganggap keputusan MK merupakan keputusan yang seadil-adilnya.
"Kami puas akan hasil keputusan MK yang membatalkan penguguran klien kami, Firdaus MT dan menurut kami ini keputusan yang seadil-adilnya," tegas Yusril.
Pagi ini MK telah mengakhiri permasalahan sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru dengan memutuskan membatalkan berita acara KPU Kota Pekanbaru nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 tentang penguguran Firdaus dan menetapkan pasangan calon Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pasangan calon terpilih.