Kepastian Pilkada Aceh Diputuskan Jumat
Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/1/2012).
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan wartawan tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/1/2012).
Hal tersebut diungkapkan Ketua MK Mahfud MD, putusan akhir MK tersebut menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan kelangsungan Pilkada Aceh supaya terselenggara dengan baik.
"Nanti kita lihatlah hari Jumat. Kami akan memberi putusan akhir pukul dua siang," kata Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, (25/1/2012).
Tetapi Mahfud belum mengetahui apakah keputusan MK nanti akan memutus pengunduran waktu Pilkada atau tidak. "Tidak tahu saya, apakah ada kemungkinan atau tidak, saya belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan akan memohon kebijaksanaan dari MK tentang jadwal pemungutan suara Pilkada Aceh, setelah putusan sela MK memerintahkan KIP Aceh membuka kembali pendaftaran.
KIP kemudian membuka kembali pendaftaran calon, namun KIP mengaku tidak sanggup menjalankan putusan MK sebelumnya yang mewajibkan mereka melaksanakan Pilkada Aceh pada 16 Februari 2012. Sehingga waktunya terlalu sempit.