Senin, 8 September 2025

Standar Gelap Kaca Angkot di Bandung Tidak Lebih 40%

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar razia di terminal Stasiun Bandung Jalan Kebon

Editor: Taryono
zoom-inlihat foto Standar Gelap Kaca Angkot di Bandung Tidak Lebih 40%
TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa/TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa
Sejumlah petugas Dinas Perhubungan menggelar razia sopir angkot yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar razia di terminal Stasiun Bandung Jalan Kebon Kawung, Sabtu (28/1/2012). Razia dalam rangka penertibkan angkutan umum menerjunkan sembilan personel ini dipimpin Koordinator Penyidik PNS Dishub Kota Bandung Apep Muhammad S.

Selain memeriksa kelengkapan surat-surat angkutan kota, petugas Dishub juga mengadakan  sosialisasi standar penggunaan kaca film yang mengharuskan standar gelap kaca tidak lebih dari 40 persen. Saat razia tak ditemukan angkutan umum yang berkaca gelap.

Endang, sopir Stasiun Hall-Cimahi mengatakan, angkotnya tak pernah memakai kaca gelap demi keamanan. "Teman-teman rame-rame memakai kaca film gelap tapi saya tak pengaruh, enak terang daripada gelap," ujarnya.

Endang mengaku merasa beruntung karena tidak harus mencopot kaca film seperti yang dialami rekan-rekannya. "Saya untung tak pakai kaca gelap, sudah beli mahal harus dicopot kan sayang uang terbuang." katanya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan